• Kontak
  • BATASMEDIA99
  • Tercepat, Akurat,Terpercaya
BatasMedia99 - Tercepat, Akurat,Terpercaya
Rab, 19 Februari 2025

1 Februari Elpiji 3 Kilogram Dilarang Jual Eceran, Berdampak Kelangkaan di Masyarakat

1 Februari Elpiji 3 Kilogram Dilarang Jual Eceran, Berdampak Kelangkaan di Masyarakat

BatasMedia99.com,- JAKARTA. Larangan penjualan elpiji 3 kilogram atau biasa disebut gas melon secara eceran sejak 1 Februari 2025 menimbulkan kelangkaan dan antrean di masyarakat. Kebijakan tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Per 1 Februari 2025, pemerintah menetapkan pembelian elpiji 3 kilogram sepenuhnya hanya dilayani di pangkalan resmi Pertamina dan tidak ada lagi di pengecer.

Pasalnya, pengecer yang ingin tetap menjual elpiji subsidi harus terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina. Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengatakan, untuk pengecer gas elpiji 3 kg bila akan dijadikan pangkalan, harus mendaftarkan nomor induk perusahaan terlebih dulu. 

Kemudian pengecer yang ingin menjadi pangkalan bisa mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS). Ini untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Kalau pengecer ingin jadi pangkalan, perseorangan pun boleh daftar dengan cara tersebut.

Sementara Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menanggapi adanya kebijakan pengaturan penjualan elpiji 3 kilogram. Menurut Prasetyo, kebijakan pengaturan penjualan elpiji 3 kilogram dilakukan supaya subsidi pemerintah tepat sasaran.

Di sisi lain, Ketua Banggar DPR RI Said pun ikut menanggapi munculnya isu kelangkaan gas elpiji 3 kilogram usai Kementerian ESDM mewajibkan semua pengecer gas elpiji 3 kilogram mendaftar sebagai pangkalan resmi Pertamina mulai 1 Februari.

Ia menjelaskan pada APBN 2025, DPR dan pemerintah telah menyepakati alokasi subsidi elpiji 3 kg Rp87,6 triliun, lebih tinggi dari tahun pagu tahun 2024 sebesar Rp85,6 triliun sehingga pasokan aman.

Menurutnya, elpiji 3 kg adalah barang subsidi yang diperuntukkan kepada rumah tangga miskin, akan tetapi diperdagangkan secara terbuka. Banggar DPR mencermati evaluasi penyaluran subsidi elpiji 3 Kg yang disampaikan pemerintah.

Maka, Said memberikan saran untuk mengatasi kelangkaan elpiji yang membuat masyarakat mengantre panjang untuk membeli gas melon tersebut. Terkait rencana pemerintah dan PT Pertamina membuat pengecer sebagai pangkalan penjualan resmi, menurut Said langkah ini untuk mengontrol penjualan elpiji 3 Kg agar subsidi tepat sasaran.

Namun, ia berpandangan sebaiknya kebijakan itu dilakukan bertahap. Oleh karenanya, pelaksanaan kebijakan tersebut hendaknya mempertimbangkan banyak aspek, seperti kesiapan data yang akurat, infrastruktur yang cukup, dan kondisi perekonomian masyarakat yang saat ini sedang mengalami penurunan daya beli.

Kita berharap dengan kebijakan elpiji 3 kg tepat sasaran, namun juga harus memastikan adanya jaminan subsidi elpiji 3 kg terhadap rumah tangga miskin, lansia dan pelaku usaha mikro dan kecil. Hal itu perlu dilakukan agar kelompok tersebut bisa mendapatkan kepastian gas elpiji dengan mudah dan tidak berlarut-larut dalam antrean gas elpiji.

Pewarta : Red