BatasMedia99.com,- SIDOARJO. Sebanyak 12 pemuda dari kelompok yang kerap konvoi mengendarai motor di malam hari di wilayah Kabupaten Sidoarjo berhasil diamankan polisi.
Mereka terbukti melakukan tindak pengeroyokan dan kepemilikan senjata tajam.
Kapolresta Sidoarjo Komisaris Besar Polisi Christian Tobing mengatakan, 12 tersangka diamankan bersama barang bukti senjata tajam, tiga tersangka di antaranya masih anak di bawah umur.
“Mereka kita amankan karena telah melakukan pengeroyokan, dan kepemilikan senjata tajam. Kita ringkus di kawasan Buduran dan Wonoayu,” kata Christian Tobing, Selasa (21/1/2025).
Dalam aksi kekerasan mereka, menimpa sasaran tiga korban. Adapun 12 tersangka itu yakni AR (19), MBP (20), DAP (20), DBR (19), KU (18), AMA (17), KUS (17), MDA (16), RMP (19), RGH (20), SAA (18) dan WAP (24).
Mereka dikenal tega mengeroyok korban, memukuli bahkan melukai korban menggunakan senjata tajam.
Untuk motif aksi para tersangka, menurut Kapolresta Sidoarjo hanya untuk menunjukkan jati diri dan eksistensi kelompoknya dan balas dendam terhadap kelompok lain.
Di mana sebelumnya kelompok tersangka pernah diserang kelompok korban, sehingga hal itu memicu rasa dendam untuk melakukan pembalasan.
Terhadap 12 tersangka itu, ancaman hukuman diberikan yakni pasal 2 ayat (1) UU darurat nomor 12 tahun 1951 atau pasal 170 KUHP tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.
Kemudian pasal 170, 160 dan 358 KUHP tentang tindak pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Polisi Christian Tobing mengimbau masyarakat, khususnya orang tua untuk turut mengawasi anaknya agar tidak keluar rumah sampai larut malam tanpa tujuan pasti.
“Beri edukasi buah hatinya, agar tidak ikut-ikutan konvoi motor pada malam hari,” ujarnya.
Pewarta : Red