BatasMedia99.com,- BALI. Tiga perempuan berinsial OSM (38), IOP (38) dan ALY (57) nekat menyiksa sampai tewas seorang pria bertato bernama I Pande Gede Putra Palguna alias Pande alias Dede (53), warga Bekasi, Jawa Barat.
Pemicunya mereka merasa tertipu oleh Pande yang berjanji membantu hotel milik IOP apabila memberikan uang operasional senilai Rp 5,4 miliar. Hotel itu berada di Kota Denpasar.
"Korban Pande menyatakan sanggup menjual hotel yang dimiliki oleh saudari IOP, seiring berjalannya waktu, korban terus meminta uang kepada saudari IOP untuk biaya operasional sekitar Rp 5,4 miliar. Akan tetapi kemudian korban menghilang dan tidak dapat dihubungi," kata Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, Kamis (13/2).
Pertemuan antara IOP dengan Pande terjadi pada tahun 2019 lalu. IOP meminta bantuan OSM dan ALY untuk mencari Pande yang hilang.
Mereka berhasil menemukan Pande pada November 2024. Mereka mendesak Pande agar mengembalikan uang Rp 5,4 miliar tersebut. Pande mengaku belum bisa membayar utang tersebut.
Pande kemudian menumpang tinggal sementara bersama ketiga perempuan tersebut di sebuah indekos di Jalan Gunung Soputan, Kota Denpasar.
Pande tinggal sejak November 2024 sampai pertengahan Januari 2025. Pande kembali meminjam uang IOP sebesar Rp 60 juta. Dia terus berjanji membayar segala utangnya.
"Klimaksnya terjadi pada pertengahan Januari 2025, para tersangka mengetahui bahwa korban berbohong dalam hal peminjaman uang. Korban IOP menjadi emosi," katanya.
Mereka memutuskan menyiksa Pande untuk mendesak agar utang tersebut dibayar. Penyiksaan itu mulai terjadi 20 Januari sampai dengan 2 Februari 2025. Pande akhirnya meninggal dunia.
Senin (3/2) pukul 14.00 WITA, mereka membuang mayat Pande menggunakan mobil Brio Kuning ke Jalan Singaraja-Denpasar, kawasan Hutan Lindung Desa Pancasari, Kabupaten Buleleng. Kasus temuan mayat ini dilaporkan ke polisi.
"Hasil pemeriksaan awal menunjukkan korban mengalami kematian yang tidak wajar dengan tanda-tanda kekerasan seperti luka ikatan di pergelangan tangan dan kaki, luka bakar di punggung dan kepala, lebam di area mata, luka robek di bibir, serta luka gores di bagian pinggang," katanya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pewarta : Red