BatasMedia99.com,- KABUPATEN PASURUAN. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan secara resmi memberhentikan 686 tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Nomor: 800.1.6.3/2023/424.071/2025 tentang Pemberhentian dengan Hormat Tenaga Non-ASN di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan ditetapkan pada tanggal 12 Maret 2025.
Keputusan ini mulai berlaku efektif 1 Maret 2025 dan terutama berdampak pada tenaga non-ASN yang tidak memenuhi kriteria seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I dan II.
Pemberhentian tenaga non-ASN ini didasarkan pada beberapa pertimbangan utama, antara lain:
1. Berakhirnya masa kontrak kerja tahun 2024.
2. Surat Bupati Pasuruan Nomor 800.1.1/107/424.103/2025, yang menegaskan tindak lanjut terhadap tenaga non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan.
3. Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 634 Tahun 2024, yang mengatur kriteria pelamar seleksi PPPK bagi tenaga non-ASN yang terdaftar di Pangkalan Data BKN tahun 2024.
Kebijakan tersebut menimbulkan kebingungan dan kegelisahan di kalangan tenaga pendidik.
Sejumlah guru yang terdampak mempertanyakan perubahan kebijakan terkait status tenaga non-ASN. Sebelumnya, mereka menerima informasi bahwa tenaga non-ASN dengan Surat Keputusan (SK) hingga Oktober 2024 masih bisa bekerja. Namun, mereka kini diminta untuk menyerahkan SK dan dokumen lainnya ke Dinas Pendidikan setempat, yang memunculkan spekulasi baru.
“Sebelumnya dikatakan bahwa tenaga non-ASN yang memiliki SK sampai Oktober 2024 tetap bisa bekerja. Tapi sekarang kami diminta mengumpulkan SK dan dokumen lain. Apakah ada perubahan kebijakan?” ujar salah satu guru yang enggan disebutkan namanya.
“Kami hanya ingin kepastian. Jika memang tidak akan diberhenti kan, kenapa ada pengumpulan dokumen lagi? Apakah ini sekadar pendataan atau ada kemungkinan lain?” tutur guru lainnya.
Sebagai bentuk penghargaan atas jasa tenaga non-ASN yang telah bekerja, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan akan memberikan Surat Keterangan Pengalaman Kerja. Namun, hingga saat ini, belum ada kejelasan mengenai kemungkinan tenaga honorer ini mendapatkan kesempatan kembali di tahun berikutnya.
Keputusan ini menandai perubahan besar dalam pengelolaan tenaga kerja di sektor pendidikan Kabupaten Pasuruan. Banyak pihak berharap adanya solusi atau kebijakan lanjutan yang dapat memberikan kepastian bagi tenaga non-ASN yang terdampak.
Apakah pemerintah daerah akan mengeluarkan kebijakan tambahan untuk tenaga non-ASN yang diberhentikan? Hal ini masih menjadi perhatian banyak pihak.
Pewarta : Red