• Kontak
  • BATASMEDIA99
  • Tercepat, Akurat,Terpercaya
BatasMedia99 - Tercepat, Akurat,Terpercaya
Min, 20 April 2025

9 Oknum Polisi di Kepri Peras Pengguna Narkoba, Paksa Daftar Pinjol untuk Uang 20 Juta

9 Oknum Polisi di Kepri Peras Pengguna Narkoba, Paksa Daftar Pinjol untuk Uang 20 Juta

BatasMedia99.com,- KEPRI. Kepolisian Daerah Kepulauan Riau memberikan sanksi tegas kepada sembilan orang personel Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri yang melakukan pelanggaran etik berupa pemerasan terhadap seorang pengguna narkoba.

Kepala Bidang Humas Polda Kepri Komisaris Besar Polisi Zahwani Pandra Arsyat di Batam, Sabtu, mengatakan sembilan orang personel tersebut telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan sudah dijatuhkan putusan berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap dua orang dan tujuh orang lainnya mendapat sanksi demosi.

"Putusannya, ada yang PTDH dan ada yang demosi," kata Kepala Bidang Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.

Hal ini merupakan bentuk komitmen dari Polda Kepri terkait pemberian penghargaan maupun pemberian sanksi jika melanggar kode etik.

"Polda Kepri mempunyai komitmen setiap kali ada suatu prestasi itu akan diberikan penghargaan, namun apabila ada suatu pelanggaran kewenangan apalagi penyalahgunaan kewenangan jabatan, melanggar kode etik, pasti akan diproses secara etik dan ini sudah dilaksanakan," kata Pandra.

Putusan pelanggaran kode etik terhadap sembilan orang personel Polda Kepri tersebut telah dilaksanakan pada Jumat 7 Maret, dipimpin Ketua KKEP Komisaris Besar Polisi Tri Yulianto.

Perbuatan kesembilan polisi itu terjadi pada akhir tahun 2024. Kala itu, Kompol CP meminta uang damai Rp 20 juta ke pengguna narkoba namun korban tidak punya uang.

Kompol CP pun meminta KTP korban untuk didaftarkan pinjaman online atau pinjol.

Setelah dana dari pinjol cair dan diserahkan ke Kompol CP, pengguna narkoba itu pun dibebaskan.

Menurut Pandra, sanksi etik yang dijatuhkan kepada para pelanggar tersebut bertujuan memberikan rasa keadilan, adanya kepastian hukum, dan kemanfaatannya.

Pandra mengatakan sanksi berat ini sesuai dengan komitmen Kapolda Kepri Inspektur Jenderal Polisi Asep Safrudin dalam menegakkan disiplin anggota dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

"Kami sedang bersih-bersih," kata Pandra.

Komitmen "bersih-bersih" ini tertuang dalam 10 commander wish Kapolda Kepri Inspektur Jenderal Polisi Asep Safrudin: Meningkatkan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjaga soliditas internal, optimalisasi pengawasan internal, melakukan penegakan hukum secara profesional, peningkatan kemampuan personel, dan manajemen media dalam meningkatkan kepercayaan publik.

"Hendaknya personel Polri menjadi leading sector dalam pembinaan kamtibmas, jangan kecewakan masyarakat," kata Pandra.

Pewarta : Red