Batasmedia99 – Kota.Malang Ada Apa Dengan Ketua DPRD kota malang Tak Merespon Saat Dikonfirmasi Wartawan ?
Bermula dari pelaporan salah satu korban di wilayah kab malang kepolresta Malang dengan nomor laporan Nomor: STTPM/325/11/RESKRIM/2025/SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur.
Dalam laporan tersebut disampaikan kepada penyidik Polresta Malang oleh Pelapor alias korban , Awalnya mula kejadian tersebut saya dan suami saya melakukan Pelunasan pembelian 6 tanah Kavling Kavling di Abbeyterra property dengan Lokasi Green Pakis F2, F3, F15, F16, F17, F18 setelah pelunasan tersebut Sdr. ADAT PRAWIRA BIMA menjanjikan setelah 2 tahun bahwa Unit yang sudah saya beli akan di bangun oleh Sdr. ADAT PRAWIRA BIMA dan keuntungannya dijanjikan Rp. 175.000.000,- per kavling dikarenakan saya yang mempunyai tanah. Karena dijanjikan keuntungan akhirnya saya dan suami menyetujuinya.Namun setelah 2 Tahun saya menanyakan Ke suami milk saya yang sudah terjual tersebut kepada Sor Abayakan Keuntungan hanya dijanjikan saja hingga saat ini dan Tanah milik saya Sdr. ADAT PRAWIRA BIMA saya sudah terjual sebanyak 3 kavling (F15, F16, F18) dan untuk 3 kavling (F2, F3, F17) belum terjual hingga saat ini dan untuk keuntungan tanah yang seharusnya saya terima sebesar Rp. 525.000.000,- belum juga diberikan hingga saat ini dan untuk tanah yang belum terjual setelah saya tanyakan hanya dijanjikan akan diberikan Surat nya nya Sehingga saya mengalami kerugian Rp 1.050.000.000. Akibat Peristiwa tersebut maka kami melaporkan hal ini kepada penegak hukum untuk mendapatkan kepastian hukum .
Lantas kenapa harus konfirmasi kepada ketua DPRD kota malang ?Namum Anehnya ? ketua Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota malang periode 2024-2029 saat di konfirmasi oleh jurnalis melalui sambungan telp Whathaaps secara berturut – turut .
Namum hal tersebut tidak direspon oleh yang bersangkutan .
Ketua DPRD berinisial “A” secara tidak langsung memang tidak tersangkut secara langsung akan tetapi Kami perlu konfirmasi saat ini kepada beliau bertujuan agar jelas bentuk alur dari permasalahan yang saat ini korban melaporkan .
Mengingat dugaan kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh sebuah PT yang di kelolah oleh suaminya yang mana oknum ketua dewan tersebut termasuk ke dalam struktur jajaran pengurusan PT yang bergerak di bidang properti tersebut sebagai administrasi keuangan yang mana dalam laporan yang di terima oleh redaksi batas Media99.comSudah sangat jelas sekali oknum ketua DPRD kota malang tersebut menanda tangani kwitansi untuk pembayaran DP maupun pelunasan untuk beberapa bidang tanah di grand pakis yang dipasarkan oleh PT tersebut .
Saat awak media mencoba melakukan konfirmasi terkait Berita tersebut oknum ketua DPRD tersebut tidak merespon atau terkesan mengabaikan konfirmasi dari awak media melalu pesan whatsApp nya
Selama Dua hari berturut turut awak media mencoba konfirmasi kepada yang bersangkutan namun hasilnya nihil Alisa tidak ada tanggapan dari ketua Dprd kota malang tersebut.Bukankah tugas seorang wartawan atau insan media saat menulis sebuah berita dan akan diterbitkan kemudian terpublikasi harus dilakukan secara berimbang dan melalui beberapa tahapan yang disyaratkan diantaranya melalui Konfirmasi ke Nara Sumber untuk mencari informasi, lalu cek and ricek terkait kebenaran informasi (fakta).
Hal tersebut termasuk dalam aturan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang merupakan pedoman bagi Insan Media dalam menjalankan tugasnya dalam mencari , mendapatkan, menyimpan informasi baik melalui wawancara ataupun berbentuk data yang ditulis untuk selanjutnya dipublikasikan.
Sehingga apa yang disuguhkan merupakan fakta ,berimbang dan tidak menimbulkan fitnah maupun berbenturan dengan aturan hukum yang berlaku.
Kewajiban wartawan adalah memiliki dan mentaati Kode Etik Jurnalistik (KEJ) sesuai perintah Pasal 7 ayat (2) UU Pers. KEJ yang disepakati masyarakat Pers dan menjadi peraturan Dewan Pers ada 11 pasal. Antara lain adalah Pasal 1 tentang keseimbangan isi berita dan para pihak. Wartawan juga diwajibkan melakukan uji informasi atau konfirmasi.
Namun faktanya, para pejabat yang menjadi Nara Sumber yang mempunyai kompetensi atau kewenangan dalam menjawab hal yang ditanyakan oleh para pencari berita ini terkadang menghindar bahkan tidak sedikit yang tidak menjawab disaat di konfirmasi , baik secara doorstop maupun melalui telepon atau Aplikasi WhatAppnya.
Kenapa? dan apa yang salah bagi mereka (Insan Pers) disaat menjalankan tugas kewartawanannya untuk mendapatkan informasi yang valid ,sesuai fakta, berimbang dan sesuai dengan apa yang diketahuinya, para pejabat ini tidak mengindahkannya, tidak membalas saat dihubungi lewat selullarnya bahkan tidak sedikit yang memblokir nomor para pencari berita ini diduga menghindar untuk dikonfirmasi atau tidak senang secara personal.
Bukankah, Konfirmasi yang dilakukan ini untuk menghindari pemberitaan yang hoax ataupun tidak berimbang ?
Apalagi, seorang Pejabat Pemerintah merupakan sebagai pelayan untuk masyarakatnya?
Dengan keberadaan Insan Pers ini tentunya sebagai garda terdepan dalam memberikan informasi harus mendapatkan informasi yang benar dan selain itu dapat memberikan edukasi sehingga tidak terjadinya kesimpangsiuran maupun salah persepsi dalam pemberitaan kepada masyarakat.
Red