• Kontak
  • BATASMEDIA99
  • Tercepat, Akurat,Terpercaya
BatasMedia99 - Tercepat, Akurat,Terpercaya
Rab, 19 Februari 2025

Aksi Pengeroyokan di Blitar, Korban Satu Keluarga Asal Pasuruan. APH Harus Tegas !

Aksi Pengeroyokan di Blitar, Korban Satu Keluarga Asal Pasuruan. APH Harus Tegas !

BatasMedia99.com,- BLITAR.  Tindak pidana kekerasan terjadi di Kabupaten Blitar, kali ini menimpa Dio Valdini Saputra, warga asal Pasuruan. Dio menjelaskan bahwa dia mengalami tindakan pengeroyokan saat berkunjung ke rumah Bapak Antoro di Ds. Kolomayan, Kec. Wonodadi, Kab. Blitar.

Pada hari Senin, 3 Februari 2025 Dio beserta Ibu dan Anaknya pergi ke rumah Bapak Antoro. Niat kedatangan Dio ingin membahas terkait  biaya pakan rumput domba yang dirawat di Blitar.

Dalam keterangan singkat kepada team Batasmedia99  Selasa 04 Pebruari 2025 Dio menyampaikan bahwa dia dikeroyok oleh Mertuanya berinisial S dan Anaknya berinisial H yang keluar dari sebuah kamar di Rumah Bapak Antoro.

Disitu korban dan ibunya mendapat pukulan, jambakan, pitingan dan tendangan dari tersangka. Mengetahui kondisi yang tidak kondusif, Dio mengajak Bapak Antoro pindah ke rumah tetangganya untuk menyelesaikan pembahasan terkain pakan kambing.

Setelah itu dia mengajak Pak Antoro ke ATM. Setelah memulangkan ke rumah, Dio langsung melanjutkan membuat laporan ke Polsek Wonodadi dengan No: STTLPM/07/II/2025/SPKT/Polsek Wonodadi/Polres Blitar Kota.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak berwajib masik melakukan pendalam an dan proses penyelidikan.

Kronologi dalam Surat Laporan.

Awalnya Pelapor sekira Jam 11.00 Wib, Pelapor bersama ibu dan anak Pelapor tiba di rumah pak Antoro di Ds. Kolomayan Kec. Wonodadi kab. Blitar. Disana Pelapor disambut oleh pak Antoro dan anaknya.

Begitu masuk dirumah Pelapor ngobrol bersama pak antoro terkait domba, selang 5 (lima) menit Pelapor ngobrol. Mertua Pelapor dan anaknya Hendra tiba-tiba keluar dari kamar.

Dimana pak Sudiono langsung menjambak rambut Pelapor dan menampar pipi sebelah kanan. Kemudian Pelapor berdiri sama ibu Pelapor langsung bertanya kenapa Pelapor dipukul. Tiba-tiba hendra langsung memukul Pelapor dengan gelas yang berisi kopi mengenai pelipis sebelah kiri sampain gelas tersebut pecah.

Kemudian Pelapor di jambak dan di piting oleh pak sudiono. Hp ibu Pelapor diambil lalu dibanting Sdr. Hendra. Lalu Pelapor dipukul dan ditendang oleh Pak Sudiono dan. Hendra di muka, tengkuk, dada dan kemaluan. Kemudian pak antoro memiting Pelapor hingga Pelapor jatuh.

Dimana seingat saman pak marah rumahnya dibuat bertengkar. Kemudian Pelapor dan ibu Pelapor dipojokkan ke tembok lalu Pelapor dipukuli kembali oleh Pak sudiono dan hendra. Pelapor dipukuli sampai tengkurep lalu kaki Pelapor ditusuk oleh hendra. Dan leher Pelapor di Pelapor beling oleh hendra.

Kemudian Pelapor menarik pak antoro untuk berbicara di rumah tetangganya. Pelapor menjelaskan terkait kambing dan Pelapor membayar uang pakan dan ngarit. Kemudian Pelapor ke ATM bersama pak antoro dan anaknya. Dan Pelapor pak antoro sudah tidak ada masalah kejadian tadi hanya kesalahpahaman.

Dengan adanya kejadian tersebut, pelapor melaporkan ke Polsek Wonodadi. Atas kejadian ini Tersangka bisa dikenai Pasal 170 KUHP atau Pasal 262 UU 1/2023 mengatur tentang tindak pidana pengeroyokan. Lalu, jika pelaku memenuhi unsur-unsur di atas, maka menurut Pasal 170 ayat (1) KUHP, pelaku berpotensi dipidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.

Pewarta : Red