BatasMedia99.com,- MAGELANG. Ribuan pedagang sayur keliling dari berbagai wilayah di Kabupaten Magetan memadati halaman Pengadilan Negeri (PN) Magetan pada Rabu (5/2).
Kehadiran mereka merupakan bentuk solidaritas dan dukungan bagi sejumlah rekan mereka yang tengah menghadapi persoalan hukum akibat yakni gugatan oleh salah satu warga Pesu, Kecamatan Maospati. Akibat berjualan di daerah tersebut.
"Kami dari Paguyuban Pedagang Sayur hadir untuk memberikan dukungan dan semangat kepada rekan-rekan kami yang saat ini sedang menghadapi permasalahan hukum," ujar Ketua Paguyuban Pedagang Sayur Kabupaten Magetan, Yusuf, Rabu (5/2).
Senada dengan Yusuf, salah satu perwakilan pedagang, Sutrisno, mengungkapkan keheranannya terhadap tuntutan yang diajukan kepada rekan-rekannya. Ia menegaskan bahwa mereka tidak melakukan pelanggaran hukum apa pun.
"Kami tidak mencari masalah. Selama ini kami selalu sopan saat berjualan. Jika memang tidak ada unsur pidana dalam kegiatan jualan kami, tentu kami akan terus memberikan dukungan. Saat ini yang hadir baru seperempat dari total anggota paguyuban yang berjumlah sekitar enam ribu orang," jelasnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa paguyuban telah berkonsultasi dengan berbagai praktisi hukum, termasuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan pengacara. Hasil konsultasi menunjukkan bahwa tuntutan yang diterima rekan-rekannya tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
"Kami sudah berkonsultasi dengan berbagai pihak, termasuk LBH dan pengacara. Hasilnya, tuntutan ini dinyatakan cacat hukum. Tidak ada unsur pidana maupun perdata dalam kasus ini," tegas perwakilan pedagang tersebut.
Pihak penggugat (BS) mengaku hanya mempermasalhkan pedagang yang berjualan menggunakan pick-up dan dengan waktu yang cukuo lama.
“Kesepakatan 2022 dulu tidak begitu, ini toko berjalan, dari jam 6 pagi sampai 1 siang. Kalau yang sepeda motor itu tidak masalah,” ucapnya.
Sementara itu, Juru Bicara PN Magetan, Deddi Alparesi, menjelaskan bahwa gugatan yang dilayangkan berkaitan dengan persaingan bisnis di wilayah tersebut.
"Pada intinya, penggugat merasa dirugikan oleh kehadiran pedagang sayur keliling di Desa Pesu, Kecamatan Maospati. Mereka menganggap keberadaan pedagang keliling telah mempengaruhi usaha toko kelontong milik mereka. Selain itu, gugatan juga ditujukan kepada kepala desa, kepala BPD, dan ketua RT setempat," paparnya.
Dalam sidang perdana ini, mediasi antara kedua belah pihak belum membuahkan kesepakatan.
"Hasil mediasi sementara masih menemui jalan buntu. Para pihak meminta waktu satu minggu untuk kembali melakukan perundingan. Pekan depan, mediasi akan dilanjutkan dengan masing-masing pihak mengajukan tawaran perdamaian," pungkas Deddi.
Pewarta : Red