BatasMedia99.com,- KOTA BLITAR. Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Blitar masih menemukan adanya tempat hiburan malam di Kota Blitar yang tetap beroperasi di bulan ramadan 2025 ini.
Banser Kota Blitar mendapatkan laporan bahwa masih ada tempat hiburan malam yang nekat buka meski telah dilarang.
Kasatkorcab Banser Kota Blitar Bastomi Alwi mengatakan pihaknya masih menemukan beberapa tempat hiburan malam yang nekad buka selama bulan Ramadan. Secara terselubung tempat hiburan malam ini nekat menjalankan bisnisnya meski di bulan suci ini.
“Kami masih menemukan beberapa tempat karaoke atau hiburan malam masih buka selama bulan Ramadhan,” ungkap Bastomi, Rabu (12/03/2025).
Banser pun menyesalkan hal itu terjadi. Pasalnya Wali Kota Blitar telah mengeluarkan surat edaran (SE) Wali Kota Blitar bernomor 451/0860/410.020.2/2025 tentang aturan kegiatan selama bulan suci ramadhan.
Dalam SE Wali Kota Blitar tersebut sudah disebutkan bahwa tempat hiburan malam dilarang untuk beroperasi selama bulan ramadan. Seluruh tempat hiburan malam yang ada di Kota Blitar pun diminta untuk tutup selama 1 bulan penuh.
“Dalam SE tersebut sangatlah jelas kalau seluruh tempat hiburan malam dan karaoke di Kota Blitar diwajibkan tidak beroperasi secara total selama ramadhan,” imbuhnya.
Banser pun meminta aparat penegak hukum untuk tegas menertibkan tempat-tempat hiburan malam yang nekad buka. Para kader-kader Banser Kota Blitar siap turun ke jalan membantu penertiban jika diminta oleh aparat penegak hukum.
“Kalau aparat tidak berani menertibkan, kami siap turun untuk menertibkan,” tandasnya.
Pewarta : Red