• Kontak
  • BATASMEDIA99
  • Tercepat, Akurat,Terpercaya
BatasMedia99 - Tercepat, Akurat,Terpercaya
Jum, 04 Oktober 2024

Bawaslu Kota Pasuruan Sosialisasi Pengawasan Netralitas ASN Pada Pemilihan Serentak 2024

Bawaslu Kota Pasuruan Sosialisasi Pengawasan Netralitas ASN Pada Pemilihan Serentak 2024


Batasmedia99.com,- KOTA PASURUAN. Dalam rangka mencegah adanya pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada Serentak 2024, Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) menggelar acara sosialisasi pengawasan netralitas ASN di Ascent Premier Hotel, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan. 

Sosialisasi netralitas ASN (Aparatur Sipil Negara) dihadiri 8 (delapan) kepala OPD Kota Pasuruan, 4 (empat) Camat, 34 (tiga puluh empat) Lurah se-Kota Pasuruan Senin Pagi (23/9/24)

Sosialisasi untuk memperkuat netralitas dan integritas ASN di Kota Pasuruan agar tidak melakukan dukungan kepada para calon, dimana sanksi dalam Pilkada terhadap ASN bisa pemecatan.

Deklarasi pada Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pasuruan dengan penandatanganan ditandangani Sekda Kota Pasuruan, camat, lurah, dan kepala OPD Kota Pasuruan yang hadir.

Vita Suci Rahayu selaku Ketua Bawaslu Kota Pasuruan mengatakan, kegiatan sosialisasi netralitas ASN dan penandatanganan pakta integritas ini digelar dengan tujuan untuk mencegah adanya pelanggaran netralitas ASN di Kota Pasuruan.

“Kegiatan ini untuk mencegah terjadinya pelanggaran netralitas ASN di lingkungan Pemkot Pasuruan di Pemilu serentak 2024. Yang notabene calonnya di Kota Pasuruan hanya ada satu calon. Dan itu calonnya ada Wakil Wali Kota Pasuruan,” ujar Vita Suci Rahayu.

ASN dilarang untuk memberikan like, komen, dan share sesuatu yang berhubungan dengan Pilkada Serentak dan ASN juga dilarang untuk menggunakan simbol yang menandakan nomor urut paslon dalam pilkada.

Ketua Bawaslu Kota Pasuruan Vita Suci Rahayu menyampaikan, sosialisasi dalam rangka memperkuat netralitas ASN serta mitigasi terjadinya pelanggaran dimana penanganan pelanggaran, Bawaslu tidak boleh menolak apapun laporan dari masyarakat, khususnya terkait netralitas ASN.

“Sudah saya sampaikan ke audien tadi, bahwa Bawaslu tidak boleh menolak laporan yang masuk Bawaslu akan kami proses. Sehingga, para OPD, camat dan lurah harus aktif memberikan sosialisasi ke bawahannya. Tujuannya supaya mengetahui batas-batas netralitas ASN,” jelas Vita.

Alat bukti pelanggaran, dugaan pelanggaran, harus memenuhi syarat formil dan material yang dilaporkan ke Bawaslu.

Dalam kesempatan yang sama, sosialisasi juga dibarengi dengan ikrar netralitas terhadap komitmen ASN selama tahapan pemilihan serentak 2024. 

Ikrar netralitas dibacakan oleh Sekda Kota Pasuruan, Rudiyanto AP, MM. Sedangkan, para OPD, camat dan lurah menirukan ikrar tersebut.

Terdapat 4 poin ikrar netralitas untuk menyukseskan pelaksanaan Pemilu serentak. Ke empat poin itu adalah menjaga dan menegakkan prinsip netralitas pegawai ASN di instansi masing-masing dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama dan sesudah pelaksanaan Pemilihan 2024.

Perkuat Kerhohanian dan Mental Anggota
Kemudian, menghindari konflik kepentingan. Serta menggunakan media sosial secara bijak dan menolak politik uang dengan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.

Rudiyanto selaku Sekda Kota Pasuruan Rudiyanto menyatakan bahwa dalam Pilkada serantak 2024, seluruh ASN di lingkungan Pemkot Pasuruan wajib netral.

“Saya dan panjenengan semua (ASN) wajib netral. Pembacaan ikrar netralitas tadi itu dilaksanakan dengan penuh integritas dan rasa tanggung jawab demi terwujudnya persatuan dan kesatuan NKRI,” tutupnya.

Pewarta: saichu