BatasMedia99.com. MALANG. Kasus salah satu sopir box dari perusahaan ekspedisi ternama Yakni PT JNT Express yang mengendarai Mobil ber plat N 9415 CL di dalam perumahan saat mengirimkan paket dalam kondisi pintu box terbuka dan mengenai anak kecil yang sedang berjalan di pinggir dalam perumahan araya pada Minggu siang tanggal 2 Maret 2025 pukul 10.50 Wib.
Supir tersebut diduga pegawai dari JNT wilayah Sukun, Kecelakaan bermula ketika anak kecil itu sedang berjalan di pinggir depan rumah, lalu mobil Box Exspedisi JNT yang sedang berjalan entah sudah mengirim atau mau mengambil sebuah paket dengan kondisi pintu box mobil terbuka langsung menghantam dengan keras anak tersebut sehingga mengalami pembengkakan pada Otak, Terlihat pada cctv detik ke 10.56.24.
"Pada saat itu anak perempuan saya sedang berjalan di pinggir di area perumahan ada sebuah mobil box milik perusahaan Expedisi JNT Express lewat dengan kondisi pintu box belang terbuka yang akhirnya mengenai anak saya hingga jatuh tersungkur ke tanah yang mengakibatkan anak tersebut mengalami luka di bagian kepala," ucap Orang Tua anak tersebut.
Mendengar ada bunyi "gedubtak" Spontan warga sekitar kaget dan berdatangan keluar untuk menolong anak tersebut. Kemudian beberapa warga meneriaki supir tersebut supaya bertanggung jawab atas insiden tersebut, namun supir mobil box JNT tersebut tidak mau bertanggung jawab dan masih menyalakan anak yang bermain di pinggir jalan tersebut.
Jika kita perhatikan dari pantauan cctv warga sekitar, kejadian sangat jelas supir mobil box JNT tersebut melakukan pelanggaran dengan tidak menutup pintu box belakangnya yang bisa membahayakan pengguna jalan lainnya. Setelah berdebat panjang, baru supir tersebut mengakui kesalahannya. Namun bukannya meminta maaf, ia malah marah-marah ngotot merasa tidak bersalah.
Kurang lebih pada Bulan Maret 2025, pihak keluarga berusaha mendatangi ke kantor Jnt Kota Malang, namun tetap tidak membawa hasil, terkesan malah seperti diping-pong kesana kemari sampai akhirnya pihak keluarga merasa kesal dan marah serta kecewa namun tetap hasilnya mereka tidak mau bertanggung jawab dan melempar itu kesalahan supir.
"Setelah itu saya Ketemu dengan supirnya dan tiba-tiba ia memberikan saya uang 200rb untuk biaya ke UGD tapi saya sempat bilang (Kalo ada pemeriksaan lebih lanjut lagi saya Wa) dan dia pun menjawab kalo ada lagi bisa menghubunginya lagi", imbuh orang tua anak itu.
Setelah mendatangi JNT Sukun, Pihak Owner malah marah-marah dan memaki orang tua tersebut dengan merasa berkuasa dan kebal Hukum.
"Kelalaian itu tidak hanya driver karena Itu siang-siang kejadiannya, lalu orang tuanya kemana? silahkan kalo mau melaporkan ke polisi, saya banyak teman polisi", ucap Owner JNT Pak Mail.
Lalu pihak keluarga sudah berusaha melaporkan ke pihak yang berwajib tapi sayangnya di tolak dengan dalil "kecelakaan dalam perumahan tidak bisa di klaim".
Perlu diketahui, setiap orang harus tunduk pada hukum, Kesetaraan di bawah hukum.
Tidak ada orang yang bisa "di atas hukum", artinya tidak ada orang yang bisa melanggar hukum dan tidak mendapat sanksi, dan harus menegakan hukum yang adil.
Semua orang diperlakukan sama di depan hukum, tanpa memandang status sosial, ekonomi, atau politik. Hukum harus ditegakkan secara konsisten dan adil, dan tidak boleh ada diskriminasi atau bias dalam penegakannya.
Sedangkan yang kita ketahui setiap kecelakaan dan dimanapun lokasinya jawabannya adalah Ya, kecelakaan yang terjadi di dalam perumahan bisa dilaporkan.
Pelaporan kecelakaan ini penting, terutama jika ada korban cedera atau kerusakan properti. Pelaporan bisa dilakukan ke pihak kepolisian terdekat atau ke layanan darurat seperti rumah sakit atau ambulans.
Apa yang kita lihat dalam CCTV itu adalah unsur kesengajaan atau bisa dibilang kelalaian karena tidak menutup Pintu Box belakang sehingga bisa mencelakain orang lain atau pengendara sekitar di dalam tempat kecil maupun jalan raya.
Didalam Undang – Undang Lalu Lintas & Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 dan aturan pelaksanaan (Perkap Kapoli Nomor 15 Tahun 2013) disebutkan bahwa Kecelakaan lalu lintas adalah peristiwa di jalan yang tidak disangka- sangka atau tidak diduga yang melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan kerugian material dan korban jiwa.
Komplek dan fasilitas yang ada pada umumnya digunakan untuk aktivitas warga komplek dan orang lain yang terbatas, tidak digunakan untuk kegiatan lalu lintas umum secara rutin.
Dengan demikian bahwa kejadian kecelakaan yang terjadi di komplek Perumahan yang menimbulkan korban jiwa sampai meninggal dunia dan luka – luka bukan termasuk dalam jenis kecelakaan lalu lintas tapi kecelakaan biasa sehingga penanganannya dilakukan oleh Unit Reskrim. Pasal yang digunakan pasal 359 KUHP dan pasal 360 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.
Dalam pasal 359 KUHP berkaitan dengan kelalaian yang mengakibatkan korban meninggal dunia, ancaman pidananya 5 (lima) tahun Penjara. Sedangkan kecelakaan yang mengakibatkan korban luka- luka diatur dalam pasal 360 ayat (1) dan ayat 2 KUHP. Pasal 360 (1) mengakibatkan korban luka berat diancam pidana penjara 5 tahun, sedangkan pasal 360 ayat (2) mengakibatkan korban mengalami luka ringan, sanksi pidana 9 (sembilan) bulan.
Pewarta : Red