• Kontak
  • BATASMEDIA99
  • Tercepat, Akurat,Terpercaya
BatasMedia99 - Tercepat, Akurat,Terpercaya
Rab, 19 Februari 2025

Dinas Terkait Banyak Tidur ! Akhmad Fatoni Aktivis Muda Trinusa Pasuruan Soroti Jalan Berlubang yang Kerap Memakan Korban

Dinas Terkait Banyak Tidur ! Akhmad Fatoni Aktivis Muda Trinusa Pasuruan Soroti Jalan Berlubang yang Kerap Memakan Korban

BatasMedia99.com,- PASURUAN. Masih menyoroti terkait jalan raya berlubang yang hingga saat ini sudah tahun 2025 masih banyak di beberapa kawasan Pasuruan yang belum dilakukannya suatu perbaikan entah itu hanya sekedar tambal sulam. Hal ini memperlihatkan kurangnya pengawasan serta perawatan kinerja dari pada dinas terkait yang mempunyai kewenangan akan hal tersebut.

Jalan rusak berlubang dan bergelombang di Kabupaten Pasuruan mengakibatkan kecelakaan yang melibatkan beberapa kendaraan, kecelakaan tersebut terjadi di jalan pantura Surabaya – Banyuwangi tepatnya di jalan depan RSUD bangil ke barat.

Jalan rusak masih menjadi salah satu permasalahan utama lalu lintas di Pasuruan. Akibatnya, mobilitas kendaraan jadi tersendat untuk menuju satu tempat ke tempat lain.

Kejadian tersebut pada hari Jum’at (31/01/25) sekitar pukul 21:30wib bermula ketika Hasyim pengguna jalan tersebut mengendarai sepeda motor dari arah timur RSUD Bangil menuju ke barat. Lalu tiba-tiba dia oleng di karnakan jalan yang bergelombang dan berlubang dan juga kurangnya penerangan jalan di malam hari.

Menurut korban tersebut menyatakan kalau jalan itu bergelombang dan banyak lubang yang bisa mengakibatkan kecelakaan kalau tidak berhati-hati dalam berkendara.

“Saya kehilangan kendali karna jalan yang bergelombang dan berlubang, saya berharap Pemerintah dapat segera memperbaiki jalan tersebut untuk mencegah kecelakaan lainnya.” cetus Nur Hasyim korban kecelakaan tersebut.

Di sisi lain Akhmad Fatoni, SE. aktivis muda LSM Trinusa DPC Pasuruan Raya menegaskan kondisi jalal rusak jika di biarkan begitu saja dan tidak di tangani dengan baik akan berpotensi rawan kecelakaan lalu lintas dan menimbulkan kecelakaan,apakah dinas selama ini hanya tidur.

Fatoni juga mengatakan, sesuai Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Pasal 24 ayat (2), apabila belum dilakukan perbaikan jalan yang rusak, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan.

“Warga yang terdampak jalan rusak punya peluang untuk menuntut haknya sesuai wewenang jalan. Jalan nasional wewenangnya Ditjen Bina Marga Kemen-PUPR, jalan provinsi wewenangnya Pemerintah Provinsi, dan jalan kota atau kabupaten wewenangnya Pemkot atau Pemkab,” Ungkap Fatoni.

Sementara di Pasal 273 aturan yang sama, menyebutkan setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama enam bulan atau denda maksimal Rp 12 juta.

Kemudian kalau sampai mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana kurungan maksimal satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta. Jika korban meninggal dunia, dapat dipidana penjara hingga lima tahun atau denda paling banyak Rp 120 juta.

“Hendaknya, ini perlu menjadi perhatian untuk penyelenggara jalan agar lebih memperhatikan keselamatan penggunaan jalan. Jalan berkeselamatan dalam pemahaman Pemerintah saat ini adalah mantab jalan, permukaannya halus dan tidak berlubang,” tambah Fatoni.

Pewarta : Team