• Kontak
  • BATASMEDIA99
  • Tercepat, Akurat,Terpercaya
BatasMedia99 - Tercepat, Akurat,Terpercaya
Min, 20 April 2025

Empat Bulan Buram Tanpa Kejelasan Kasus Penganiayaan Anak Jurnalis, ASTB Serentak Gelar Audiensi di Polres Pasuruan

Empat Bulan Buram Tanpa Kejelasan Kasus Penganiayaan Anak Jurnalis, ASTB Serentak Gelar Audiensi di Polres Pasuruan

BatasMedia99.com,- PASURUAN. Akibat diduga lemahnya sistem kepastian hukum di jajaran hukum Polres Pasuruan Terkait penanganan kasus Penganiayaan dari salah satu anak jurnalis yang berada di Pasuruan. Terkesan bertele – tele hingga sampai berita menjadi viral dan trending di bumi Pasuruan masih belum di tetapkan tersangka. Hal tersebut membuat geram serta tanda tanya besar ada apa sebenarnya dibalik penangganan kasus tersebut .

Akhirnya pada hari Selasa 18 Maret 2024 – Aliansi Solidaritas Tanpa Batas (ASTB), yang terdiri dari sejumlah organisasi non-pemerintah (NGO) di Kabupaten Pasuruan, menggelar audiensi di Polres Pasuruan pada hari Selasa, 18 Maret 2024. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk solidaritas terhadap anak dari M. Saihu, seorang wartawan dari media Lini Indonesia, yang menjadi korban pengeroyokan oleh SA dan rekan-rekannya.

Kehadiran para aktivis NGO tersebut disambut langsung oleh Kasi Humas Polres Pasuruan, IPTU Joko Suseno, dan Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah, di gedung Balai Warta. Audiensi ini bertujuan untuk mendorong proses hukum terkait kasus pengeroyokan yang telah berlangsung selama empat bulan tanpa adanya penetapan tersangka

Salah satunya Lembaga Swadaya Masyarakat TRINUSA juga hadir dalam pertemuan kali ini yang di wakili oleh ketua LSM TRINUSA Pasuruan Raya, Erik menyampaikan kepada BatasMedia99.

"Kasus ini harus segera di selesaikan paling tidak ditetapkan tersangka mengingat ini sudah empat bulan berjalan belum adanya titik terang yang jelas .kalau memang hal ini tidak cukup bukti atau tidak bisa dilanjutkan dalam proses hukum alasan nya apa dan harus dikeluarkan surat Pemberhentian penyelidikan dan penyidikan atau SP3." ungkap Erik dihalaman Mapolres Pasuruan. 

Dikesempatan kali ini Subkhi S.H., Ag.,selaku Ketua DPD LP2KP Pasuruan, yang bertindak sebagai juru bicara aliansi, menyampaikan keprihatinan mendalam atas lambatnya penanganan kasus ini.

“Kami sangat prihatin karena kasus ini sudah berjalan empat bulan, namun belum ada penetapan tersangka. Padahal, bukti dan saksi sudah lengkap. Apa lagi yang dibutuhkan untuk menetapkan tersangka?” ujarnya.

Subkhi juga mengungkapkan bahwa hasil audiensi menunjukkan adanya peningkatan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan. Namun, penetapan tersangka masih belum dilakukan. Pihak kepolisian berencana untuk mengkonfrontasi pelapor dan terlapor pada hari Kamis, 20 Maret 2024, mengingat terlapor menyangkal perbuatannya.

“Kami dari gabungan NGO yang mengawal kasus ini akan terus mendesak pihak kepolisian. Jika tidak ada kejelasan hukum dan penetapan tersangka dalam waktu dekat, kami akan menggelar unjuk rasa bersama di Polres Pasuruan,” tegas Subkhi.

Menanggapi tuntutan tersebut, Kasi Humas Polres Pasuruan, IPTU Joko Suseno, menyatakan bahwa audiensi berjalan dengan baik. la menjelaskan bahwa Kasatreskrim AKP Adimas Firmansyah telah menyampaikan bahw kasus ini sudah masuk tahap penyidikan.

Pewarta : Red