BatasMedia99.com,- GRESIK. Dua warga Ogan Komering Ulu Selatan, Sumatera Selatan berinisial Y (37) dan FP (20) diringkus Sat Reskrim Polres Gresik atas kasus pencurian dengan modus ganjal mesin ATM.
Korbannya ialah Eko Mulyanto (53) karyawan BUMN asal Banyuwangi yang kehilangan uang hingga Rp15,4 juta akibat aksi kejahatan itu.
Kasat Reskrim AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz menjelaskan kasus itu bermula saat korban hendak mengambil uang di mesin ATM BRI Jalan Veteran Kelurahan Sidomoro, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Minggu (26/2) pukul 06.20 WIB.
Namun, saat kartu dimasukkan tiba-tiba tersangkut dan tidak bisa dikeluarkan. Korban yang kebingungan berusaha untuk meminta pertolongan kepada orang lain. Ditemuilah salah satu pelaku, dia berpura-pura menawarkan bantuan pertolongan.
“Dalam kesempatan tersebut, korban diminta memasukkan PIN kembali yang tanpa disadari telah dicuri oleh pelaku,” kata Aziz.
Setelah korban pergi untuk menghubungi call center BRI, para pelaku langsung mengambil kartu ATM yang tersangkut dan melakukan transaksi penarikan tunai secara bertahap hingga mencapai Rp15,4 juta.
“Para pelaku menggunakan alat khusus berupa potongan gergaji besi dan plastik yang disisipkan ke dalam slot kartu ATM,” jelasnya.
Korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polres Gresik. Melalui rekaman CCTV dan profilisasi kendaraan, polisi berhasil melacak keberadaan para pelaku.
“Keduanya ditangkap pada Kamis (13/2) pukul 01.00 WIB di rumah kontrakan di Perumahan Tanjakan Indah, Sepatan, Kota Tangerang, Banten,” katanya.
Selain itu, polisi juga masih memburu dua rekan tersangka lainnya yang diduga turut serta dalam aksi kejahatan ini. Dalam kasus itu polisi menyita sebuah linggis, obeng, satu potongan gergaji besi, satu lem power, satu jaket biru, dan satu baju hijau.
Para tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun dan/atau denda hingga Rp900.000.
Pewarta : Red