• Kontak
  • BATASMEDIA99
  • Tercepat, Akurat,Terpercaya
BatasMedia99 - Tercepat, Akurat,Terpercaya
Kam, 19 Juni 2025

Geger ! Arogansi Pihak SDN Kendalpayak saat Tim Satgas Saber Pungli Sidak Terkait Pungli dan Dana PIP, Berujung Proses Hukum

Geger ! Arogansi Pihak SDN Kendalpayak saat Tim Satgas Saber Pungli Sidak Terkait Pungli dan Dana PIP, Berujung Proses Hukum

BatasMedia99.com,- KABUPATEN MALANG. Tim Satgas Saber Pungli bergerak kali ini menyisir SDN  Kendalpayak yang diduga disinyalir adanya penyalahgunaan terkait anggara dana PIP.

Tim Saber Pungli Datangi SDN di Kabupaten Malang, Senin 05 – Mei -2025 bertujuan untuk meminta informasi sekaligus klarifikasi dugaan pungli dana PIP, lantaran Tim Satgas Saber Pungli mendapatkan laporan dari beberapa masyarakat yang juga termasuk diantaranya adalah wali murid SDN tersebut.

Dalam kesempatan tersebut, Tim satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) saat  mendatangi salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) di wilayah Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, Senin (6/5), Diterima oleh beberapa staf karyawan  serta kepala sekolah. Tujuan kedatangan Tim Siber Pungli untuk mengklarifikasi laporan dari sejumlah wali murid terkait dugaan pungutan liar dan penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP).

Kedatangan tim Saber Pungli ini disambut dengan arogansi dan Justifikasi dengan dugaan bahwa tim satgas yang hadir saat itu hanya untuk mencari – cari kesalahan kepada pihak sekolah. Namun dari pihak sekolah juga tidak mengetahui bahwasanya hadir saat itu tidak hanya anggota Tim saber pungli tapi juga hadir beberapa wartawan.

Sehingga perdebatan ramai terjadi yang dari pihak sekolah merasa hal tersebut sudah  di ijinkan dan dibenarkan oleh komite sekolah serta kepala dinas pendidikan setempat. Dari salah satu seorang guru membuat situasi menjadi memanas saat  menyampaikan bahwa pihaknya belum bisa memberikan keterangan tanpa adanya surat tugas resmi dari institusi yang berwenang.

“Maaf Pak, saya tidak bisa menjawab kalau Bapak belum menunjukkan surat tugasnya dari institusi mana. Dan biasanya kalau terkait adanya kunjungan seperti ini biasanya ada pemberitahuan dari Dinas Pendidikan. Ketika Bapak bilang dari tim satgas Saber Pungli, kami perlu konfirmasi ke Korwil. Kalau memang seperti itu, biasanya ada pendamping dari kepolisian,” ujar salah satu guru SDN tersebut.

Tak berfikir lama, tim satgas suber pungli segera menujukan surat tugas  terkait dengan maksud serta tujuan dan menunjukkan bukti  adanya pungli di SDN tersebut. Guru lainnya juga menyampaikan bahwa permasalahan dugaan pungli tersebut sebaiknya dikonfirmasi terlebih dahulu kepada pimpinan dan komite sekolah.

“Kami belum bisa memberikan jawaban apapun sebelum ada instruksi dari pimpinan. Hal-hal seperti ini sudah kami sepakati bersama komite. Jadi, semuanya berdasarkan kesepakatan dan tidak ada unsur paksaan,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, anggota tim Saber Pungli menanyakan soal mekanisme pencairan dana PIP yang dilaporkan sebagian orang tua murid digunakan untuk pembelian modul pembelajaran. Diduga, setelah siswa menerima dana PIP dari bank, Mereka diminta kembali ke sekolah untuk membeli modul senilai lebih dari Rp100 ribu.

Menanggapi hal itu, pihak sekolah menyatakan bahwa bukan Lembar Kerja Siswa (LKS) yang dijual, melainkan modul pembelajaran yang disusun oleh kelompok kerja guru (K3S) se-Kecamatan Pakisaji.

“Itu bukan LKS, tapi modul yang dibuat oleh guru-guru SD. Pembuatan modul ini disetujui oleh Dinas Pendidikan dan dilaksanakan oleh K3S. Seluruh sekolah di Kecamatan Pakisaji menggunakan modul ini, bahkan sudah ditiru kecamatan lain,” terang seorang guru.

Ia juga menambahkan bahwa sekolah memiliki dasar hukum dalam penerapan modul tersebut yang merujuk pada Peraturan Bupati Nomor 5. Namun, anggota tim Saber Pungli menegaskan bahwa segala bentuk pungutan di sekolah negeri harus diperhatikan secara serius.

“Kami memiliki kewenangan dalam pencegahan, penindakan, hingga proses hukum. Sekolah negeri itu gratis, jadi kami harus memastikan tidak ada bentuk pungutan liar, apalagi yang membebani wali murid,” tegas salah satu anggota tim.

Kunjungan tim Saber Pungli ini merupakan tindak lanjut atas laporan wali murid yang mengaku keberatan terhadap sejumlah pungutan yang disebut-sebut berasal dari komite namun dinilai tetap membebani.

Kami datang secara baik – baik  untuk menindaklanjuti atas laporan masyarakat,Alhasil kami mendapatkan sikap  perlakuan yang tidak Wellcome dari pihak sekolah ,kami Anggap hal ini sudah merencanakan lembaga kami yang sudah jelas mempunyai perang aktif serta tugas sesuai dengan tupoksinya dari lembaga kami sendiri.

Kami pun akan melanjutkan apa yang menjadi temuan kami saat ini serta sikap dari pihak sekolah ke ranah hukum, terlebih lagi secara jelas dari pihak sekolah juga ada bahasa yang terlihat merendahkan ormas ataupun lembaga swadaya masyarakat bahkan wartawan, walaupun kami bukan dari bagian tersebut.

Dasar hukumnya sudah jelas, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 60 Tahun 2011. Pungli mencakup semua bentuk pungutan biaya pendidikan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas, seperti iuran wajib, SPP, atau sumbangan yang dipungut secara paksa. 

Andapun

Sanksi:

Pelaku pungli dapat dikenai sanksi administratif, seperti penurunan pangkat atau pemecatan, dan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Satgas Saber Pungli juga dapat melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pungli di sekolah. ungkap salah satu anggota team saber pungli.

Sementara itu ketua satgas tim suber pungli akan melanjutkan Proses hukum kepada pihak kejaksaan setempat untuk mendapatkan penindakan hukum .

Mengingat dari pihak sekolah juga mengkaitkan dengan kepala dinas pendidikan.

Bersambung.

Pewarta : Red