Batasmedia99 – Kab.Pasuruan. Masih terkait unit ambulance siaga desa yang berada di wilayah Desa Gambir kuning kab.pasuruan.Dirasa kebijakan yang menyulitkan warga desa tersebut lantaran kebijakan Pemerintah Desa Terkait tidak diperbolehkankan untuk mengangkut jenazah terlepas itu warga desanya sendiri .
Lantas bagaimana bilamana ada warga desa saat dirujuk kesalahan satu rumah rumah sakit kemudian ditengah perjalanan meninggal ,apakah harus diturunkan hal ini diungkapkan oleh ketua LSM Trinusa Pasuruan Raya Senin 23 September 2024
Kebetulan lembaga kami satu – satunya di Pasuruan Raya sebagai mentor lembaga – lembaga yang lainnya di Pasuruan Raya yang bergerak untuk masalah kepedulian masalah kesehatan untuk masyarakat ,Secara tidak langsung sangat faham bagaimana mekanisme untuk pelayanan kesehatan untuk masyarakat yang membutuhkan ,tambah Erik.
Boleh kita membuat sebuah kebijakan atas hal ini , Namum perlu lagi di kaji dalam pelaksanaannya apakah hal tersebut dapat mempermudah masyarakat yang membutuhkan, Khususnya warga desa Gambir Kuning ,Atau justru mempersulit ,Apa lagi sampai pinjam pakek unit Ambulance dari desa tetangga , Akhirnya terkesan menjadi sorotan oleh desa – desa yang lainnya .
Sudah beberapa kali hal ini terjadi bahkan dalam sepekan akhir ini ada beberapa kejadian yang sama yang akhirnya dari keluarga pinjam pakek bantuan dari LAZ Sidogiri ,Saat itu meninggalnya di RSSA Malang tambah Erik
Sangat Miris melihat kejadian – kejadian seperti ini ,Yang kami pikirkan saat ini kalau keluarga dari masyarakat yang berduka saat itu dari kalangan ekonominya berada tidak menjadi soal ,Namun kalau dari ekonomi yang rendah bagaimana ?
Kami dalam waktu dekat akan melakukan Audiensi terkait hal ini dengan P.camat bahkan hingga sampai PJ Bupati Pasuruan ,Tambah Erik
Berharap Pemerintah Gambir kuning merubah kebijakan terkait Ambulance tersebut
Dalam audensi nantinya bila memang ada Perbup yang mengatur tidak diperbolehkan mobil ambulance siaga desa untuk mengangkut jenazah ,Semua desa di wilayah kab.Pasuruan harus mentaatinya juga ,Namum juga harus dipikirkan solusi untuk Masyarakatnya .
Sebelumnya diberitakan
meninggal,” ungkap Hadi
Dia mengatakan, warga sebenarnya telah meminta izin menggunakan ambulans siaga desa untuk membawa jenazah Paiman dari Desa Marmoyo menuju ke Desa Jipurapah. Namun, jelas Hadi, keinginan warga terbentur aturan pemanfaatan ambulans siaga desa yang melarang untuk digunakan membawa jenazah. “Karena aturan penggunaan ambulans siaga desa, itu aturannya antara lain tidak boleh untuk mengangkut jenazah atau orang meninggal. Itu ada Perbup-nya (Peraturan Bupati Jombang),” kata Hadi.
Lantas Bagaimana dengan Perbup Pasuruan Terkait ambulan desa
Red