• Kontak
  • BATASMEDIA99
  • Tercepat, Akurat,Terpercaya
BatasMedia99 - Tercepat, Akurat,Terpercaya
Kam, 19 Juni 2025

Janhwa Diana dan Suami, Pemilik Perusahaan yang Tahan Ijazah Ditetapkan Jadi Tersangka Pengerusakan Mobil

Janhwa Diana dan Suami, Pemilik Perusahaan yang Tahan Ijazah Ditetapkan Jadi Tersangka Pengerusakan Mobil

BatasMedia99.com,- SURABAYA. Janhwa Diana, pemilik perusahaan yang diduga menahan ijazah mantan pegawainya, ditetapkan sebagai tersangka. Bukan terkait kasus penahanan ijazah, melainkan kasus perusakan mobil.

"Iya sudah ditetapkan tersangka bersama suaminya. Suami-istri tersangka," kata Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Dewi, Jumat (9/5).

Rina belum memberikan keterangan detail kapan Diana ditetapkan tersangka hingga pasal yang dijeratnya.

Sebelumnya Janhwa Diana dan suaminya, Handy Sunaryo, juga seorang anak dan seorang karyawannya, dilaporkan merusak mobil pikap milik Nimus, warga Surabaya.

Laporan itu dilayangkan di Polrestabes Surabaya dan telah diterima oleh SPKT dengan nomor laporan LP/B/353/IV/2025/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur tertanggal 19 April 2025.

Janhwa belum memberikan jawaban yang menanyainya lewat chat terkait penetapan tersangka ini.

Sekilas Kasus

Nama Janhwa Diana mencuat usai ia berseteru lalu melaporkan Wakil Wali Kota Surabaya Armuji. Perkaranya adalah aduan mantan karyawan Janhwa ke Armuji soal ijazahnya yang masih ditahan perusahaan Janhwa.

Janhwa pernah memberikan statement soal itu, bahwa ia tidak menahan ijazah bahkan tidak mengenali dengan orang yang mengadu ke Armuji itu.

Pewarta : Red