• Kontak
  • BATASMEDIA99
  • Tercepat, Akurat,Terpercaya
BatasMedia99 - Tercepat, Akurat,Terpercaya
Min, 20 April 2025

Jelang Hari Raya Idul Fitri, Banpol PP Kota Blitar Berhentikan 20 Anggota Secara Sepihak

Jelang Hari Raya Idul Fitri, Banpol PP Kota Blitar Berhentikan 20 Anggota Secara Sepihak

BatasMedia99.com,- KOTA BLITAR. Jelang Hari Raya Idul Fitri atau lebaran, sebanyak 20 orang Bantuan Polisi Pamong Praja (Banpol PP) justru mendapatkan kabar pahit. Kedua puluh Banpol PP Kota Blitar tersebut dipecat atau diberhentikan secara sepihak.

Mereka pun kini telah mengadu ke Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Blitar Yasa Kurniawanto. Puluhan Banpol PP itu meminta bantuan DPRD Kota Blitar untuk mempertanyakan alasan pemberhentian mereka.

Padahal ke-20 Banpol PP tersebut masih memiliki sisa kontrak kerja. Namun ternyata mereka diberhentikan ditengah jalan begitu saja.

“Jadi pada Sabtu pagi itu saya didatangi oleh teman-teman Satpol PP mereka merasa diberhentikan sepihak, mereka menanyakan ini kenapa diberhentikan,” cerita Yasa, Rabu (19/03/2025).

Mendapatkan aduan tersebut Komisi I DPRD Kota Blitar kemudian melakukan koordinasi dengan dinas terkait. Ha itu, dilakukan untuk mencari jawaban atas pemecatan ke 20 Banpol PP tersebut.

Komisi I DPRD Kota Blitar juga telah mengundang mitra terkait, yakni Bagian Hukum Pemkot Blitar, Badan Kepegawaian Daerah, juga Bagian Organisasi Pemkot Blitar. Hasilnya diketahui pemecatan Banpol PP itu memang ada dasar hukumnya.

“Kami sudah ketemu kemudian kami minta dasar hukumnya, dan sudah diberikan ternyata dasar hukumnya adalah Perwali nomor 19 tahun 2024 mengenai pedoman pengadaan jasa pendukung jasa lainnya,” imbuhnya.

Adapun dasar hukum yang dijadikan landasan untuk melakukan pemecatan atau pemberhentian Banpol PP itu adalah Perwali nomor 19 tahun 2024. Dalam pasal 23 Perwali tersebut disebutkan pengguna anggaran dapat mengganti tenaga pendukung sebelum kontrak berakhir berdasarkan penilaian kinerja.

Adapun indikator penilaian kinerja tersebut adalah kedisiplinan. loyalitas, etika dan kinerja. Namun demikian dalam pengambilan keputusan dalam penilaian seharusnya pengguna anggaran harus berkoordinasi dengan pihak terkait sesuai diatur dalam pasal 24 Perwali nomor 19 tahun 2024.

“Dalam pengambilan keputusan apapun juga dimonitoring dalam pasal 24 bahwa pihak OPD itu harus berkoordinasi dengan Sekda juga dengan anggota tim yang dibentuk Sekda yang didalamnya ada bagian hukum dan BKD artinya apa OPD ini juga harus berkoordinasi sebelum mengambil keputusan hanya seyogyanya ada komunikasi, tapi ketika saya tanya di mitra komisi I, beliau-beliau menjawab kami juga tidak tahu, itulah yang menjadi pertanyaan,” bebernya.

Secara aturan hukum memang pemecatan atau pemutusan hubungan kerja sepenuhnya adalah kuasa dari pengguna anggaran dalam hal ini Satpol PP. Namun sepatutnya pemecatan ini terlebih dahulu dikomunikasikan dengan pihak terkait agar tidak menjadi polemik.

“Kemarin kami juga sudah komunikasi dengan Ketua Komisi III DPRD Kota Blitar pak Yudi Meira, kita diskusikan dan beliau akan minta izin dulu ke Ketua DPRD Kota Blitar untuk nanti memungkinkan Komisi I dan III akan menggelar rapat gabungan,” tegasnya.

Kepala Satpol PP Kota Blitar sendiri belum buka suara terkait hal itu. Hingga berita ini dimuat tim beritajatim.com belum mendapatkan informasi dari Kasatpol PP Kota Blitar.

Pewarta : Red