BatasMedia99.com,- JAKARTA. Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengamankan uang tunai senilai Rp 5,5 miliar dalam pecahan dolar AS saat melakukan penggeledahan di kediaman Hakim Ali Muhtarom (AM) pada Minggu (13/4/2025).
Temuan itu terjadi di bawah kasur ruang tidur utama, dan langsung dijadikan barang bukti dalam penyidikan skandal suap‑gratifikasi vonis tiga korporasi terdakwa korupsi izin ekspor minyak sawit (CPO).
Dalam penggeledahan yang dipimpin oleh tim Jampidsus, petugas menemukan tas berisi mata uang asing tersebut diselipkan di antara perabot kamar.
Ali Muhtarom kini telah ditetapkan sebagai tersangka utama setelah bukti transfer dan penerimaan uang tunai itu dinilai berkaitan langsung dengan aliran suap‑gratifikasi.
Tak hanya AM, tim penyidik juga mengungkap empat nama lain dari kalangan peradilan yang ikut menikmati aliran dana senilai total Rp 60 miliar. Mereka adalah:
1. Hakim Muhammad Arif Nuryanta (MAN), Wakil Ketua PN Tipikor Jakarta Pusat
2. Hakim Djuyamto
3. Hakim Agam Syarif Baharuddin (ASB)
4. Wahyu Gunawan (WG),
5. Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara
Kelima aparat pengadilan ini dituduh memanipulasi putusan demi membebaskan tiga korporasi besar, yaitu Musim Mas Group, Wilmar Group, dan Permata Hijau Group, dari dakwaan korupsi izin ekspor CPO.
Sementara itu, tersangka pemberi suap gratifikasi diidentifikasi sebagai Ariyanto Bakri (AR), Marcella Santoso (MS), dan Muhammad Syafei (MSY) selaku kuasa hukum di Wilmar Group.
Ketiganya diyakini menjadi ujung tombak penyaluran uang suap untuk mempengaruhi vonis majelis hakim.
Investigasi masih berlanjut, dengan fokus pengembangan aliran dana, pemeriksaan saksi, dan pengejaran aset terduga hasil korupsi.
Kejagung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas, tanpa pandang bulu.
Pewarta : Red