• Kontak
  • BATASMEDIA99
  • Tercepat, Akurat,Terpercaya
BatasMedia99 - Tercepat, Akurat,Terpercaya
Kam, 27 Maret 2025

Kasus Pelecehan di Ponpes Kota Batu Kabur, Polres Batu Tunggu Apa ! Terduga Pelaku Harusnya Dikebiri Bukan Hukum Yang Dikebiri

Kasus Pelecehan di Ponpes Kota Batu Kabur, Polres Batu Tunggu Apa ! Terduga Pelaku Harusnya Dikebiri Bukan Hukum Yang Dikebiri

BatasMedia99.com,- KOTA BATU. Ramai dalam pemberitaan sebelumnya di media sosial yang saat ini perlahan – lahan redup dan kabur. 

Bermula dari seorang anak di Kota Batu, Jawa timur, menjadi korban pelecehan oleh seorang pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Bumiaji, Kota Batu diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kasus itu kini telah dilaporkan ke polisi.

Sayangnya kasus yang sudah dilaporkan sejak bulan Desember 2024 lalu ini tidak ada kejelasan atau perkembangannya. 

Sedangkan Kasus yang dilaporkan, bukanlah kasus yang seharusnya diabaikan oleh Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polres Batu lantaran kasus ini merupakan kasus pelecehan dengan korban anak di bawah umur.

Salah satu kuasa hukum korban, Febry Andy Anggono mengatakan terlapor berinisial MF. Sedangkan korban berusia 11 tahun yang selama ini dititipkan di ponpes terlapor.

“Sudah kami laporkan ke Polres Batu dan sedang dalam proses. Kemarin paling baru itu dilakukan pemeriksaan psikiatri kepada korban,” kata Febry, Senin (27/1/2025).

Keluarga yang telah mempercayakan anaknya selama 1,5 tahun di pondok tersebut tampak marah. Atas dasar itu, keluarga korban memutuskan untuk melaporkan kasus itu.

“Dari cerita keluarga dan korban, perbuatan itu dilakukan berulangkali setiap korban mandi,” terang Febry.

“Tapi saat visum dari penjelasan dokter ada memar di kelamin, itu penjelasan sekilas, terkait hasil visum belum lihat,” sambungnya. 

Kuasa hukum korban juga menyebut korban mengalami trauma sering menangis dan berdiam diri, tekanan sikologi takut dengan Orang khususnya yang berjenis kelamin laki-laki.

Peristiwa pelecehan terjadi sekitar kurang lebih 3bulan lalu. Korban yang mondok di pondok Pesantren Hadramaut yang beralamat di Jl. Anjasmoro No.13A, RT.03/RW.07, Punten, Kec. Bumiaji, Kota Batu, Jawa timur, sering sekali di lecehkan oleh pengasuh pondok pesantren tersebut dengan cara Memandikan korban dan meraba alat vital Anak Tersebut, dan menyuruh anak-anak yang di bawah umur itu memegang alat vital Oknum pengasuh pondok pesantren tersebut.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan terkait penegakan hukum terhadap tindak pidana pelecehan anak di bawah umur. UU No. 35 Tahun 2014 mengkategorikan pelecehan seksual terhadap anak sebagai kejahatan serius yang tidak dapat diselesaikan melalui perdamaian.

Berdasarkan ketentuan undang-undang tersebut, pelaku harus tetap diproses hukum meskipun ada pencabutan laporan dari pihak korban.

Diduga ketidak profesional serta kesigapan pihak Polres kota batu dalam penanganan kasus tersebut. 

Yang seharusnya lebih cepat mengingat kasus tersebut menimpa generasi bangsa di bawah umur. 

Bertolak belakang dengan pihak Polres Batu yang menyapaikan bahwa kasus kekerasan terhadap anak didasarkan pada penilaian bahwa alat bukti yang ada tidak cukup.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa keputusan ini diambil sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Apakah hal tersebut sudah sesuai dengan Undang-Undang (UU) tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah UU Nomor 2 Tahun 2002. UU ini mengatur segala hal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga kepolisian.

Kalau memang hal tersebut dianggap belum cukup bukti maka Polres Batu harus berani mengeluarkan SP3. 

Kasus pelecehan seksual di bawah umur sudah jelas dalam UU Pasal 76E UU 35/2014 mengatur ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar. 

Pasal 23 UU PA mengatur ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000,00. 

Masyarakat saat ini menunggu langkah lebih lanjut dari pihak kepolisian, mengingat pelecehan terhadap anak adalah kejahatan yang memerlukan penanganan serius sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 

Salah satu pendapat masyarakat menyampaikan kepada awak media. 

AR, Jumat 14 Februari 2025 di Batu menyampaikan, "Hal tersebut tidak boleh dibiarkan dan dilakukan langkah restorasi justice. Maka pihak Polres Patu harus tegas dalam penegakan supremasi hukum." jelasnya. 

"Efek yang berimbas akan muncul suatu problematik dan ketakutan para wali santri untuk anak – anaknya menimba ilmu di pondok." Tutup AR. 

Hal ini di nilai penanganan kasus ini lamban mengingat sudah satu Bulan lebih berjalan Namum masih tetap proses hukumnya landai saja. 

Hal ini dijuga di kritik oleh Sawoeng Aris Prabowo, S.H., S.E. Pria asal Kediri yang berprofesi sebagai Advokat juga pengamat hukum serta pegiat media sosial yang sudah banyak melintang didunia persilatan hukum serta berpengalaman melakukan upaya hukum praperadilan menyampaikan kepada jurnalis Batasmedia99. Jumat 14 Februari 2025 Atas proses hukum yang sudah berjalan saat ini. 

"Kami melihat perjalanan dalam penanganan masalah ini, betul yang disampaikan oleh masyarakat serta rekan – rekan wartawan sangat lambat mengingat dari kejadian hingga saat ini sudah berjalan lebih hampir 1 bulan. Lantas pertanyaan kami, apa yang dilakukan saat ini oleh pihak yang menangani, sementara itu Proses pembuatan surat visum et repertum memakan waktu hingga 14 hari sejak dilakukan proses Visum dan sudah dapat dilihat hasil dari pada proses Visum tersebut." terangnya.

"Apalagi pemeriksaan visum untuk kasus pelecehan seksual dapat dilakukan segera atau maksimal 72 jam setelah kejadian. Visum itu pun dilakukan pada korban hidup maupun mati. Kita sebagai masyarakat Indonesia sebenarnya sudah sedikit berkurang rasa kepercayaan terhadap para penegak hukum di negara kita." tambah Sawoeng. 

Maka dari itu seperti peristiwa saat ini, jangan sampai hal seperti ini membuat opini liar di publik bahwa pihak kepolisian khususnya tidak bekerja. 

Ibarat luka para sang korban belum dapat terobati terkait Psikis, Metal serta masa depan sang korban. 

Ibarat terduga pelaku sudah ditetapkan Tersangka sekaligus mendapatkan vonis hukuman nantinya. 

Terpenting lag, pa yang menjadikan sebuah jaminan keamanan kepada sang korban atau pelapor kalau penetapan tersangka belum dilakukan. Tidak menutup kemungkinan peristiwa ini bakal terjadi kepada calon – calon korban selanjutnya karena pelaku masih bebas berkeliaran. 

"Harusnya terduga pelaku dikebiri bukan penegakan hukumnya yang di kebiri." tutup Sawoeng. 

Sementara itu polres batu telah menyerahkan Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) No : 12/I/2025/Reskrim yang diterima oleh kuasa hukum korban.

Febry Andy Anggono, selalu kuasa hukum korban anak P dan R saat dikonfirmasi oleh awak media. Menyampaikan jika saat ini perkembangan kasus ini masih dalam proses penyelidikan.

“Sesuai dengan SP2HP yang saya terima penyidik masih akan memeriksa MF terduga pelaku, namun untuk kapan saya masih belum dapat informasi dari penyidik,” kata Febry.

Febry menambahkan disamping menunggu hasil pemeriksaan terhadap MF, kepolisian juga sedang menunggu visum et psikiatrikum sari korban anak P dan R yang hingga saat ini masih belum diterima penyidik.

Menurut Febry, meski tersiar kabar dibeberpa media tetang kondisi korban yang mengalami peradangan atau memar seperi yang sempat disampaikan dokter, tetap kita akan menunggu penyidik menyampaikan pada kami secara utuh kepada kami.

“Saya masih percaya hingga saat ini penyidik di unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Batu bekerja profesional dan tidak bermain – main dalam kasus ini, mengingat kasus ini sudah menjadi atensi masyarakat secara luas,” jelas alumni Unisma ini.

Pewarta : Red