BatasMedia99.com,- BLITAR. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar telah resmi menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Dam Kali Bentak yang dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) tahun anggaran 2023.
Dalam konferensi pers, Plt Kepala Kejari Kabupaten Blitar, Andrianto Budi Santoso menjelaskan, bahwa penyidik telah memeriksa 35 saksi.
Jumlah tersebut terdiri dari 17 saksi yang berasal dari unsur pemerintahan dan 16 saksi dari pihak swasta, termasuk perwakilan dari konsultan perencana dan pelaksana.
Selain itu, 3 orang anggota Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) Kabupaten Blitar juga turut diperiksa.
Penyidik berhasil mengumpulkan bukti yang cukup, termasuk menyita 108 dokumen yang berkaitan dengan proyek pembangunan Dam Kali Bentak yang dilaksanakan oleh Dinas PUPR tahun anggaran 2023, yang diduga hasil pembangunan tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan.
“Dalam penanganan kasus ini, kami telah mengumpulkan bukti yang cukup untuk menetapkan empat tersangka,” kata Andrianto Budi Santoso, Rabu (23/4/2025).
Keempat tersangka yang ditetapkan adalah :
1. MB, Direktur CV Cipta Graha Pratama, yang dijadwalkan ditahan sejak 11 Maret 2025. Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Pidsus-18 Nomor: PRINT-01/M.5.48/Fd.2/03/2025.
2. MID, selaku Admin CV Cipta Graha Pratama, yang mengelola keuangan proyek, ditetapkan sebagai tersangka pada 14 April 2025. Surat Penetapan Tersangka ini tercantum dalam Pidsus-18 Nomor: PRINT-02/M.5.48/Fd.2/04/2025.
3. HS, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen dan Kuasa Pengguna Anggaran, ditetapkan sebagai tersangka pada 22 April 2025 dengan Surat Penetapan Pidsus-18 Nomor: PRINT-03/M.5.48/Fd.2/04/2025.
4. HB alias BS, Kepala Bidang Sumber Daya Air, ditetapkan pada 23 April 2025. Surat Penetapan Tersangka tertuang dalam Pidsus-18 Nomor: PRINT-04/M.5.48/Fd.2/04/2025.
“Kami menemukan dokumen penting dan sejumlah sepeda motor dalam penggeledahan di rumah tersangka HB, yang diduga merupakan hasil dari tindak pidana korupsi ini,” tandas Andrianto.
Terkait dengan penahanan, tersangka MB, MID, dan HS telah ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas II B Blitar.
Penahanan dilakukan berdasarkan cukupnya alat bukti dan pertimbangan subjektif serta objektif yang dinilai oleh penyidik.
Sementara itu, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di rumah tersangka HB, yang beberapa kali tak mengindahkan panggilan pemeriksaan.
Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan dokumen-dokumen penting serta sejumlah kendaraan yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi.
Proyek pembangunan Dam Kali Bentak, yang terletak di Desa Kali Bentak, Kecamatan Panggungrejo, memiliki nilai kontrak sebesar Rp4,921,123,300.
Namun, hasil pembangunan tersebut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan, yang mengakibatkan kerugian bagi keuangan negara.
Keempat tersangka kini dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan,” pungkas Andrianto.
Pewarta : Red