BatasMedia99.com,- JAKARTA. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri mengusut dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Kasus ini memasuki tahap penyidikan, setelah ditemukan penyimpangan dalam proses pemberian pembiayaan pada periode 2012-2016.
Pengusutan perkara ini bermula dari indikasi penyimpangan dalam pemberian pembiayaan oleh LPEI kepada dua perusahaan. Keduanya adalah PT Duta Sarana Technology (PT DST) dan PT Maxima Inti Finance (PT MIF).
Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Cahyono Wibowo mengatakan, dana disalurkan digunakan untuk kepentingan yang tidak sesuai tujuan awal.
"Berujung pada kerugian negara yang besar,” kata Cahyono dalam keterangannya, ditulis Selasa (4/2/2025).
Wakil Kepala Kortas Tipikor Polri, Brigjen Arief Adiharsa menyampaikan hal yang sama. Ia menjelaskan, dugaan korupsi ini berawal pada 2012-2014, ketika LPEI menyetujui pemberian pembiayaan kepada PT DST.
Namun, dalam prosesnya terjadi penyimpangan penggunaan dana pinjaman, yang akhirnya berujung kredit macet sebesar Rp45 miliar dan USD4.125.000. PT DST menggelar rapat direksi dan memutuskan melakukan skema novasi dengan PT MIF, untuk mencari solusi kredit macet.
PT MIF mengambil alih utang PT DST dengan menjadi debitur baru bagi LPEI, dalam skema ini.
“Dengan cara PT MIF menjadi debitur LPEI dan mendapatkan pembiayaan yang sebagian dipakai untuk kepentingan novasi tersebut,” ujar Arief.
Namun, proses novasi ini tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga seolah-olah PT DST telah melunasi utangnya. Pada kenyataannya, pembiayaan yang diberikan kepada PT MIF oleh LPEI mencapai USD47,5 juta.
Selain itu, sebagian dana tersebut justru digunakan untuk melunasi utang PT DST sebesar USD9 juta serta kepentingan lainnya. Sehingga pada tahun 2022, PT MIF mengalami pailit.
Akhirnya mereka tidak mampu melunasi seluruh kewajiban (utang) kepada LPEI sebesar USD43.617.739,13 atau sekitar Rp710 miliar. Angka tersebut-pun menjadi kerugian negara.
Meskipun kasus ini telah naik ke tahap penyidikan, Arief menegaskan pihaknya belum menetapkan tersangka. Menurutnya, proses pengumpulan bukti masih terus dilakukan untuk memperkuat konstruksi hukum dalam perkara ini.
“Belum, belum, belum (ada) tersangka. Karena skemanya harus kita sidik dulu, kumpulkan bukti, baru kita akan tetapkan tersangka,” ucapnya.
Pewarta : Red