• Kontak
  • BATASMEDIA99
  • Tercepat, Akurat,Terpercaya
BatasMedia99 - Tercepat, Akurat,Terpercaya
Min, 20 April 2025

KPK Gerak Cepat ! Giliran Koni Jatim Diobok-obok

KPK Gerak Cepat ! Giliran Koni Jatim Diobok-obok

BatasMedia99.com,- SURABAYA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur (Jatim) terkait dengan kasus suap dana hibah, Selasa (15/4/2025). 

Kantor KONI Jatim menjadi salah satu lokasi yang digeledah tim penyidik KPK terkait dengan kasus tersebut. Sebelumnya, Senin (14/4/2025), penyidik turut menggeledah rumah milik anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) La Nyalla Mataliti.  

“Benar. Penyidik sedang melakukan kegiatan penggeledahan di Kota Surabaya, terkait penyidikan perkara dana hibah Pokmas Jatim,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto, (15/4/2025).  

Walaupun demikian, Tessa masih enggan memerinci lebih lanjut ihwal penggeledahan di kantor KONI Jatim. Dia menyebut untuk penjelasan lebih lanjut akan disampaikan setelah seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan selesai. 

Diketahui sebelumnya, pada keterangan terpisah, Tessa menyampaikan terdapat lebih dari satu lokasi di Jatim yang digeledah penyidik terkait dengan kasus suap dana hibah. Salah satu lokasi lain yang digeledah yakni rumah anggota DPD La Nyalla Mataliti. 

KPK telah menetapkan sebanyak 21 orang tersangka dalam kasus tersebut. Empat orang tersangka adalah penerima suap, di mana tiga di antaranya adalah penyelenggara negara.

Kemudian, 17 orang lainnya adalah pemberi suap. Sebanyak 15 di antaranya adalah kalangan swasta, dan 2 lainnya adalah penyelenggara negara. Perkara itu sebelumnya berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Jawa Timur pada Desember 2022 lalu. 

Salah satu tersangka yang ditetapkan dari OTT itu yakni Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P. Simanjuntak (STPS) yang diduga tersangka STPS menerima uang sekitar Rp5 miliar untuk pengurusan alokasi dana hibah untuk kelompok masyarakat itu.  

Secara keseluruhan, ada total empat tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus suap tersebut saat itu. Selain Sahat dan staf ahlinya bernama Rusdi, KPK turut menetapkan dua orang tersangka pemberi suap yakni Kepala Desa Jelgung sekaligus koordinator kelompok masyarakat (pokmas) Abdul Hamid, serta koordinator lapangan pokman Ilham Wahyudi.

Pewarta : Red