BatasMedia99.com,- MALUKU. Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba dan pencabulan anak di bawah umur.
Karowatprof Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto, mengatakan total korban sebanyak 4 orang, 3 di antaranya masih di bawah umur. Ia menegaskan bahwa AKBP Fajar melakukan tindak pelanggaran berat.
“Kita tetapkan sebagai tersangka, ” kata Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis (13/3).
Agus menuturkan, perbuatan pelaku masuk dalam kategori pelanggaran berat. Sehingga akan disanksi dipecat secara tidak hormat atau PDTH.
"Melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur. Serta merekam dan memposting video pelecehan. Dengan ini kami sampaikan secara teknis kapan proses ini dilakukan," ujarnya.
Kasus ini terungkap saat Polda NTT menerima surat dari divisi hubungan Internasional (Divhubinter) Polri pada 23 Januari 2025 lalu. Dalam surat tertanggal 22 Januari 2025 tersebut, Divhubinter Polri menyampaikan kasus kekerasan terhadap anak yang diduga dilakukan oknum anggota Polri yang bertugas sebagai pimpinan di Polres Ngada.
Sesuai data dalam surat tersebut, penyidik Polda NTT melakukan penyelidikan di salah satu hotel di Kota Kupang dengan melakukan klarifikasi di hotel tersebut. Polda NTT kemudian memeriksa Fajar.
Penegakan hukum terhadap kasus ini dilakukan secara simultan, baik dari aspek kode etik maupun tindak pidana.
"Polri konsisten dan berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh personel, termasuk yang berkaitan dengan pelanggaran peraturan perundang-undangan, terutama yang menyangkut perlindungan anak," tegas Brigjen. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Karo Penmas Divisi Humas Polri.
Polri menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan dengan pendekatan scientific crime investigation. Bukti-bukti yang dikumpulkan diuji secara akademis dengan melibatkan berbagai ahli, termasuk psikologi, kejiwaan, dan agama.
"Kasus ini ditangani dengan penuh kehati-hatian dan mengacu pada prosedur hukum yang berlaku, sehingga setiap tindakan tersangka dapat dikonstruksikan sebagai tindak pidana terhadap hak-hak perlindungan anak," ujar Brigjen. Trunoyudo.
Pewarta : Red