• Kontak
  • BATASMEDIA99
  • Tercepat, Akurat,Terpercaya
BatasMedia99 - Tercepat, Akurat,Terpercaya
Rab, 19 Februari 2025

Nyambi Jadi Kurir Narkoba, Seorang Jukir Dibekuk Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota

Nyambi Jadi Kurir Narkoba, Seorang Jukir Dibekuk Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota

BatasMedia99.com,- PASURUAN. Seorang pria inisial EDP (42) Tahun warga Pekuncen, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, berprofesi sebagai juru parkir di bekuk Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota, lantaran kedapatan nyambi jadi kurir narkoba. 

Terduga pekaku diamankan oleh petugas Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota, berikut barang buktinya saat menjalankan transaksi barang haram narkotika golongan 1 jenis sabu didepan rumah orang tuanya. Yang tepatnya berada di Kelurahan Pekuncen, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.

Dalam keterangan Pers Release Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin Siswara, menjelaskan krobologis penngungkapan serta penangkapab terhadap terduga pelaku dan sekaligus modus operandi yang menjadikan seorang juru parkir yang berhasil diamankan oleh satuan tugasnya Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota, sampai kemudian berani nyambi jadi kurir barang haram sabu-sabu.

Sebagaimana berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap terduga pelaku/terlapor didapatkan keterangan bahwa tindakan nekad tersebut dilakukan nyambi dari profesi aslinya sebagai juru parkir lantaran tergiur imbalan yang akan diterima jika sukses melaksanakan aksinya menjadi perantara atau kurir narkoba jenis sabu. Yaitu 500.000,- per minggu dan bonus mencicipi sabu dengan jumlah berat tertentu yang berikan cuma-cuma oleh bandar atau pemilik asli barang haram tersebut. Yang diketahui identitasnya dari pengakuan EDP berinisial SF saat sedang dalam perburuan oleh petugas.

"Dari hasil pemeriksaan petugas terhadap EDP didapatkan pengakuan adanya pelaku lain yaitu inisial SF yang sedang kami selidiki keberadanya dan dalm pengejaran petugas. "Ungkap AKBP Davis Bucin Siswara. Rabu (22/01/2025) Saat pimpin Konferensi Pers di Halaman Mako Polres Pasuruan Kota.

Kapolres juga menerangkan bahwa sebelum beraksi, terduga pelaku EDP terlebih dulu menyimpan sabu-sabu di dalam rumahnya. Yang ditemukan saat digeledah oleh petugas barang haram golongan 1 jenis sabu tersebut dibunkus unik dalam kemasan permen untuk kemudian ditaruh atau dilempar (Istilah untuk hal ini dengan cara ranjau) di tempat yang telah disepakati antara kurir dengan pembeli dengan petunju gambar/foto dikirim melalui chat WA.

"Sebelumnya ada komunikasi melalui chat WA antara pelaku EDP dengan SF. untuk tentukan kesepakan lokasi melempar ranjau. Misal di bawah pohon atau yang lainnya," ujarnya 

Lebih lanjut Kapolres Pasuruan kota AKBP Davis Bucin Siswara, menegaskan komitmen dalam pemberantasan pengedaran narkoba di wilayah hukum Polres pasuruan Kota. Dan memperingatkan bagi siapa saja yang berani nekad berurusan dengan narkoba maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku dan tidak ada kompromi atas hal ini.

"Ini peringatan kepada siapa saja yang nekad atau berani menjadi pengedar narkoba atau berurusan dengan narkoba. Kami tidak akan segan-segan untuk tindak dengan tegas." Pungkasnya.

Adapun barang bukti berhasil diamankan dari tangan terduga pelaku / terlapor EDP oleh petugas Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota. Yaitu narkotika golongan 1 jenis sabu yang terhitung dalam jumlah berat total sebanyak 217,99 gram.

Atas perbuatannya, pelaku bisa dijerat sesuai Pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang - Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun sedangkan maksimal selama 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati dengan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Pewarta : Molyono