BatasMedia99.com,- MOJOKERTO. Seorang pria asal Kemlagi, Mojokerto, inisial EY (52), ditangkap atas dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
EY yang kerap dipanggil Pakde, merupakan orang yang dituakan atau guru spiritual di desa tersebut. Mirisnya, terdapat tiga korban yang telah melaporkan dugaan pencabulan oleh EY.
Pengungkapan kasus ini berawal saat EY mengajak salah satu korban berinisial K melakukan ritual doa di dalam kamar pada Kamis (10/4/2025). Ibu korban curiga kala melihat bayangan menyerupai perbuatan hubungan badan dari sela-sela lubang bawah pintu kamar.
Saat ditanya kejadian sebenarnya, korban akhirnya mengaku telah beberapa kali dicabuli oleh tersangka dan diancam jika berani melapor.
Tak tinggal diam, orang tua korban K melaporkan kasus ini ke Polres Mojokerto Kota.
Polisi segera melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka di rumahnya pada Rabu (16/4/2025).
KBO Satreskrim Polres Mojokerto Kota, Iptu Yudha mengungkapkan, tersangka mengaku mencabuli korban K sebanyak 10 kali dalam kurun waktu Februari 2024 hingga April 2025. Perbuatan bejat tersebut dilakukan di rumah korban dan rumah tersangka.
Modus yang dilakukan EY adalah memanfaatkan statusnya sebagai guru spiritual untuk mengajak para korban berdoa di dalam kamar. Namun bukannya menjalankan ritual doa, tersangka justru melakukan pencabulan.
“Motif tersangka adalah melakukan persetubuhan dan atau pencabulan karena hawa nafsu,” ujar Iptu Yudha, Jumat (25/4/2025).
“Korban diancam agar tidak menceritakan kepada siapapun, termasuk orang tuanya,” lanjutnya.
Usai kasus korban K mencuat, dua korban lain turut melaporkan kejadian yang sama ke polisi.
“Setelah berjalan beberapa hari ada dua lagi yang melaporkan tersangka. Kami akan dalami korban yang kedua dan ketiga apakah nantinya ada korban lagi yang melaporkan,” jelas Iptu Yudha.
Tersangka EY dijerat Pasal 81 ayat (1) dan/ atau ayat (2) Jo Pasal 76D dan/ atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-undang.
“Tersangka dapat dikenakan pasal tersebut dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” pungkasnya.
Pewarta : Red