BatasMedia99.com,- MOJOKERTO. Polisi menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat produksi minuman keras (miras) oplosan di Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Sabtu (8/2/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.
Dalam operasi ini, dua pelaku berinisial A.G (48) dan Y.L (43), yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) diamankan oleh petugas dari Satreskrim Polres Mojokerto Kota.
Penggerebekan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai maraknya peredaran miras ilegal di wilayah Mojokerto.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan aktivitas peracikan miras oplosan di lantai dua rumah tersebut.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita berbagai barang bukti, antara lain 269 botol minuman beralkohol oplosan dalam berbagai merek terkenal, 14 jerigen kosong bekas ethanol, satu set alat pengukur kadar alkohol, berbagai alat peracikan, seperti selang, kran air, alat penyaring, gelas ukur, dan plastik segel botol, serta dua unit ponsel dan satu kartu ATM yang digunakan dalam transaksi penjualan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku A.G dan Y.L meracik minuman keras dengan mencampurkan ethanol food grade, air mineral, serta berbagai bahan tambahan seperti sirup dan soda. Campuran ini kemudian disimpan dalam galon air mineral selama 12 jam sebelum dimasukkan ke dalam botol-botol bekas berbagai merek.
Untuk menyamarkan produk oplosan, botol-botol tersebut kemudian disegel dengan cara merendam tutup botol yang sudah diberi plastik segel ke dalam air mendidih. Setelah itu, miras oplosan siap dijual ke pelanggan.
Kapolres Mojokerto kota, AKBP Daniel S Marunduri, melalui Kasatreskrim Polres Mojokerto kota, AKP Siko Sesaria Putra, mengatakan, dalam menjalankan bisnis ilegal ini, pelaku memasarkan produk mereka melalui grup percakapan di aplikasi perpesanan.
“Mereka mengirim foto-foto miras oplosan yang sudah dikemas ke dalam botol berbagai merek untuk menarik pelanggan. Penjualan dilakukan langsung di rumah mereka, dengan pembayaran tunai atau transfer bank,” ujarnya, Senin (10/2/2025).
Pelaku AG kepada polisi mengaku mendapat keuntungan sekitar Rp25ribu/botol yang dijual kepada pelanggan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan berbagai sejumlah pasal. Antara lain, Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 140 UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Pasal 204 Ayat (1) KUHP.
“Pelaku terancam hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar,” tambahnya.
Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Unit III Tindak Pidana Umum Satreskrim Polres Mojokerto Kota.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi miras oplosan karena dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan jiwa.
Pewarta : Red