BatasMedia99.com,- Pencerahan Hukum. Perbuatan memberikan hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak pengadaan, secara hukum dipandang memenuhi unsur “Penyalahgunaan Wewenang dan Kesempatan” dalam tindak pidana korupsi
CV. Bukit Tinggi adalah pemenang lelang dalam proyek Penataan Parkir Kawasan Pantai Klayar dan dikontrak oleh Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Pacitan dengan nilai proyek sebesar Rp813 juta. Terdakwa Bayu Damayanto (Direktur CV. Bukit Tinggi) dan Fajar Sidiq R (Pesero Komanditer CV. Bukit Tinggi) diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam proses lelang dan pelaksanaan proyek. Selain menggunakan Sertifikat Keterampilan Kerja yang tidak sesuai, hasil volume pekerjaan juga tidak sesuai dengan volume pekerjaan dalam Kontrak.
Selanjutnya, melalui Berita Acara Pemeriksaan dan Penerimaan Hasil Pekerjaan yang ditandatangani oleh PPK dan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, proyek dinyatakan telah selesai 100% dan CV. Bukit Tinggi juga menerima pembayaran proyek sebesar 100%.
Faktanya, Panitia Penerima Hasil Pekerjaan hanya melakukan pemeriksaan dengan cara mengukur volume pekerjaannya saja secara sampling, dan tidak dilakukan pemeriksaan atas kualitasnya. Terdapat juga selisih atau ketidaksesuaian volume pekerjaan antara volume yang termuat dalam Kontrak dengan volume terpasang, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar lebih dari Rp192,8 juta.
Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya memutuskan bahwa Bayu dan Fajar terbukti melakukan tindak pidana “Korupsi secara bersama-sama” (Pasal 3 j.o Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor j.o Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP). Masing-masing mereka dijatuhi pidana penjara selama 1,5 tahun dan denda sebesar Rp100 juta. Putusan ini kemudian dikuatkan oleh PT Surabaya.
Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung berpendapat bahwa judex facti tidak salah dalam menerapkan hukum. Fakta telah membuktikan bahwa walaupun sering dilakukan rapat lapangan (site meeting) terkait pekerjaan tambah kurang, namun hasil volume pekerjaan masih tidak sesuai dengan volume yang disepakati dalam kontrak, addendum kontrak, maupun pekerjaan tambah kurang. Dengan ini, para Terdakwa sudah terbukti menyalahgunakan wewenang dan kesempatan yang ada padanya, karena para Terdakwa selaku kontraktor seharusnya melaksanakan pekerjaan sesuai dengan Kontrak. Kasasi tersebut pun ditolak.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 491 K/Pid.Sus/2021, tanggal 25 Maret 2021.
Sumber:
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaec58b50d6d6f9288f8313235383337.html.
Salam Keadilan
Dir. Advokat Indonesia
Maulana Sholehodin
Pewarta : Red