BatasMedia99.com,- PASURUAN. Akibat blokade akses jalan masuk ke area tambang yang berdampak terlalu sangat merugikan pihak pengelola tambang CV Pasir Kejayan melalui mitra Paralegal Kantor Hukum Indometro dan Rekan, bersurat kepada instansi dan institusi terkait.
Surat tersebut ditujukan kepada Kodim 0819 Pasuruan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan, Polres Pasuruan dan ditembuskan kepada Bupati Pasuruan. Kamis (24/4/25)
Atas kejadian ini, selaku perusahaan dengan izin IUP OP Kementrian ESDM dan Kementrian terkait serta Dinas berkompeten dibidangnya. Juga sebagai Investor yang termasuk dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Dan berhak atas azas manfaat isi atau maksud yang tertulis dalam Pasal 162 No. 3 Th. 2020. Tentang Perizinan IUP OP UU Minerba.
"Dampak nyata dari kejadian ini, yang jelas pihak kami merasa sangat dirugikan baik meteriil atau immateriil, kami harap Pemerintah mengambil tindakan," ucap Eddy selaku mitra Paralegal Kantor Hukum Indometro.
Surat tersebut yang isinya terkait penegakan Perda adanya pemasangan patok dibahu jalan milik Pemerintah Kabupaten Pasuruan yang dilakukan oleh beberapa orang atau warga dengan maksud memblokade akses atau menghentikan kegiatan operasional produksi tambang CV Pasir Kejayan. Dengan alasan atau tuntutan'Pokok' e tidak boleh dilewati oleh kendaraan tambang'.
Diketahui kejadian sebelumnya, yaitu aksi penutupan akses jalan masuk areal tambang menggunakan patok dan cor oleh mayoritas warga Dusun Taman, Desa Sumber Banteng, pada 13 Februari 2025 tersebut.
Disinyalir cacat tata tertib dan tidak berdasarkan prosedur gerakan aksi. Sehingga patut diasumsikan sebagai gerakan ilegal yang diduga kuat atas suruhan atau intruksi segelintir oknum berkepentingan.
Pasalnya berdasarkan hasil penelusuran tim investigasi LBH Indometro dan Rekan serta melibatkan beberapa awak media, didapatkan fakta berdasarkan sumber keterangan warga sekitar lokasi tambang yang mengaku tidak tau apa-apa hanya ikut-ikutan saja dan tidak sedikit warga dengan gamblang mengungkap beberapa nama yang disebut-sebut sebagai koordinator atau menyebut dirinya wakil dari masyarakat.
Hari ini juga dilakukan mediasi dan kesepakatan antara pihak tambang, dinas Binamarga, Camat, Polsek, Babinsa dan pihak kantor Desa Kedung Banteng yang mewakili suara warga sekitar yang pemblokade jalan dilakukan di balai kantor Kecamatan Kejayan.
Mediasi yang sempat memanas akhirnya berjalan damai dengan kesepakatan bahwa blokade akan dibongkar. Pihak-pihak yang terlibat juga sepakat bahwa jika terjadi pelanggaran serupa di masa depan, akan ada tindakan tegas melalui jalur hukum. Kesepakatan ini diharapkan dapat menyelesaikan konflik dan mencegah kejadian serupa di kemudian hari.
Atas permintaan pihak tambang kepada PolPP Kabupaten Pasuruan Soni Kuryantono selaku Kepala KBPPUD untuk mengambil tindakan aksi yang menghambat proses pekerjaan penambangan segara sigap menuju lokasi.
Saat pihak PolPP melakukan pengecekan lokasi, melihat bahwa blokade akses jalan masuk kendaraan menuju tambang menggunakan struktur cagak besi yang ditanam 5 titik dengan pondasi cor dan batu-batu besar oleh pendemo pada Minggu lalu berada di bahu jalan.
"Kalau melihat lokasi ini memang bahu jalan dari jalan, kita hanya membahas jalan guna kepentingan warga pengguna jalan untuk salipan, minggir, mogok, dan lainnya, dipastikan kalau ini akan kami buka," ujar Soni.
Dalam waktu dekat, 1 sampai 2 hari berencana melakukan pembongkaran karena struktur tersebut dianggap mengganggu kepentingan umum pengguna jalan atau melanggar aturan yang berlaku.
"Dasar hukum untuk pembongkaran adalah Peraturan Daerah (Perda) yang melarang pemasangan portal atau struktur lainnya di bahu jalan tanpa izin dari Bupati," pungkas Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah.
Pewarta : Red