BatasMedia99.com,- KABUPATEN MALANG. Aksi pembullyan dan kekerasan anak dibawah umur yang sempat viral di wilayah Kab. Malang tepatnya di wilayah desa Ngenep Karangploso, belum mendapatkan proses keadilan sesuai yang diharapkan oleh pihak keluarga korban.
Selaku orang tua korban kekerasan & pembullyan menyampaikan kepada team investigasi batasmedia99 pada hari Rabu, 7 Mei 2025 di kediamanya bahwa orang tua korban membeberkan bahwa kasus yang terjadi menimpa anak kami dengan no pelaporan TBL-B/399/X/2024/SPKT/POLRES MALANG/POLDA JAWA TIMUR yang telah berproses hingga tahap P21 dan telah dilimpahkan di kejaksaan Kab. Malang memang benar hal itu terjadi.
Sang ibu korban menyampaikan bahwa upaya proses hukum dalam upaya dilakukannya diversi yang kami anggap cacat hukum karena pihak pelaku melakukan wanprestasi.
Yang Sebelumnya proses diversi sempat berjalan 2 ( dua ) kali gagal , Namun pada hari Senin tanggal 14 April 2025 bertempat di ruang mediasi Pengadilan Negeri Kepanjen dihadapan Fasilitator Diversi Ayun Kristiyanto, S.H., M.H. dan pihak pihak terkait dalam proses diversi perkara Anak Nomor 8/Pid. Sus-Anak/2025/PN Kpn akhirnya terjadi .
"Sebelumnya sudah dilakukan diversi, saat itu dengan keterangan disampaikan oleh fasilitator pada saat itu sebelumnya proses diversi hanya untuk upaya hukum kami selaku korban untuk dapat memaafkan atas kejadian yang dialami oleh anak kami namum proses hukum tetap berjalan nantinya." Jelas Rila.
"Namun setelah langkah tersebut dilaksanakan, terlihat proses hukum tidak dijalankan kembali dan kami menduga bahwa hal ini sudah diberhentikan." ungkap Rila dengan nada curiga.
Keluarga korban juga menerangkan bahwa Disisi lain dari pihak pelaku pun kami anggap melakukan wanprestasi terhadap kesepakatan yang telah tertuang dalam diversi tersebut.
Apa yang kami minta saat itu tidak diberlakukan dan dilaksanakan oleh pihak tersangka.
Diantaranya point tersebut adalah :
1- Belum pernah dilakukan permohonan maaf secara terbuka yang di muat dalam media surat kabar dan terlebih pihak pelaku tidak mempunyai itikad baik mendatangi mendatangi kami selaku korban.
2- Pihak pelaku tidak pernah berfikir bahwa anak kami selaku korban mengalami trauma yang berkepanjangan yang kami anggap dapat menyerang kepribadian mental secara berkelanjutan akan traumatik tersebut.
3- Pihak pelaku tidak pernah berfikir serta melakukan sebuah upaya tindakan sebagai etikat baik untuk melakukan pengobatan atas sebab akibat dari kejadian yang dilakukan oleh pelaku kepada anak kami selaku korban.
4- Kami sebagai korban tidak memilik sebuah jaminan untuk keamanan khususnya atas anak kami , Bilamana kejadian tersebut diulang kembali oleh pihak pelaku kepada anak kami , Mengingat pelaku dalam kejadian ini tidak diberikannya efek jera sebagai Hukuman.
Terlihat Pihak pelaku seolah olah jumawah dalam hal ini yang merasa menang dalam proses hukum yang telah berjalan. Melihat dari beberapa point tersebut diatas, kami selaku orang tua akan melakukan upaya agar proses hukum tetap berjalan.
Dalam pernyataan diversi sudah jelas terurai Sesuai dalam point pasal no 06 ( enam ). Pasal 6 menyatakan bahwa jika kesepakatan yang dibuat tidak dipenuhi oleh salah satu atau kedua belah pihak, maka proses pemeriksaan akan dilanjutkan ke persidangan. Ini berarti, jika ada pelanggaran perjanjian, sengketa akan diselesaikan melalui jalur hukum formal.
Harapan Kami selaku orang tua meminta kepada Pengadilan serta kejaksaan setempat ,Untuk dapat mengkaji kembali serta membuka kembali proses hukum yang kemungkinan sudah dianggap selesai dengan damai setelah dilakukan diversi.
Bersambung…
Pewarta : Red