BatasMedia99.com,- KOTA MALANG. Sepekan terakhir ini muncul polemik di masyarakat terkait kebijakan pembelian gas llpiji di masyarakat. Sampai tersiar adanya korban meninggal dunia dari masyarakat akibat kelelahan karena antrian.
Ramenya issu pembatasan penjualan Gas Melon 3 Kg di masyarakat membuat rame dan hangat tentang issu Gas Melon 3 Kg. Dimana pemasaran Gas 3 Kg oleh Pemerintah akan dibatasi penjualanya hanya di agen penjualan saja dan dilarang di jual di pengecer warung masyarakat.
Bambang Sukoco seorang pengusaha juga pengamat ekonomi yang aktif dalam platform media sosial yang juga salah satu pemilik perusahaan pers di wilayah Kota Malang merasa resah dengan fenomena yang sedang terjadi di Indonesia.
Bambang menyampaikan, "Kenapa pemerintah membatasi hal itu, kalau untuk masalah harga kita pahami, dari agen ke pengecer Gas yang berbeda lebih tinggi harganya. Namun harapanya hal itu tidak mempersulit masayarakat bawah untuk mendapatkanya. Ini kekawatiran saya." Jelas Bambang Sukoco.
Namun saat ini, tiba – tiba pemerintah meralat kembali kebijakanya, dimana guna memastikan subsidi tepat sasaran serta menjaga kelancaran pasokan Gas LPG 3 Kg, Pemerintah Republik Indonesia kembali mengizinkan pengecer menjual LPG 3 Kg setelah sebelumnya melarangnya per 1 Februari 2025.
Dengan syarat pengecer kini harus terdaftar sebagai sub-pangkalan resmi PT Pertamina (Persero) agar bisa membeli langsung dari pangkalan dan mendistribusikannya ke masyarakat.
Keputusan ini diambil setelah rapat tertutup antara Kementerian ESDM dan Pertamina pada 3 Februari 2025. Pertamina menegaskan bahwa penyesuaian distribusi ini tidak akan mengubah kuota LPG 3kg yang telah ditetapkan, melainkan untuk memperketat kontrol distribusi guna menghindari penyalahgunaan.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan pengecer bisa kembali menjual LPG 3 kg atau gas melon. Dalam hal ini, Bahlil menyebut status pengecer LPG 3 kg akan naik menjadi sub pangkalan.
“Jadi mulai hari ini, pengencer-pengencer seluruh Indonesia kembali aktif dengan nama sub pangkalan,” ucap Bahlil di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa 4 Februari 2025.
Lebih lanjut, Bahlil menyebut Kementerian ESDM bersama Pertamina akan membekali para sub pangkalan yang tidak dikenakan biaya.
Pewarta : Red