• Kontak
  • BATASMEDIA99
  • Tercepat, Akurat,Terpercaya
BatasMedia99 - Tercepat, Akurat,Terpercaya
Min, 20 April 2025

Polisi Berhasil Mengamankan Komplotan Penggelapan Sepeda Motor di Surabaya

Polisi Berhasil Mengamankan Komplotan Penggelapan Sepeda Motor di Surabaya

BatasMedia99.com,- SURABAYA. Unit Reskrim Polsek Sukolilo, menangkap tiga orang pelaku penggelapan sepeda motor milik seorang warga Benowo, Surabaya berinisial AN, Rabu (12/3) hari ini.

Ketiga pelaku adalah Bagus Budi Santoso warga Wonorejo III, Mohtar, Nginden Kota Gang Bengkok, dan Saiful Efendi warga Pandugo Gang I.

Kapolsek Sukolilo, Kompol I Made Patera Negara mengatakan, ke tiga pelaku ini ditangkap setelah menggelapkan dua sepeda motor milik AN, pada November 2024 lalu.

“Dua sepeda motor milik korban AN dibawa lari oleh Bagus yaitu Honda PCX sama Honda Blade,” kata Made, Rabu (12/3/2025).

Made menjelaskan bahwa korban AN dan Bagus saling kenal. Bagus awalnya meminjam sepeda motor Honda Blade milik AN dengan alasan untuk digunakan ayahnya pengajian. Dua hari kemudian, Bagus kembali meminjam sepeda motor Honda PCX milik AN dengan alasan untuk mencari kerja.

“Karena mereka berteman ya dipinjami oleh AN. Namun malah dibawa lari,” tutur Made.

Korban AN baru curiga setelah Bagus tidak bisa dihubungi pada awal Oktober 2024. Ia pun lantas melapor ke Polsek Sukolilo. Mendapati laporan tersebut, anggota reskrim Polsek Sukolilo melakukan penyelidikan hingga Bagus ditangkap pada Kamis (20/2/2025) kemarin saat berjualan obat kuat di Jalan Pasar Kembang.

Sehari setelahnya, petugas menangkap Saiful Efendi rekanna Bagus. Ia berperan sebagai perantara sebelum diserahkan ke Mohtar yang berperan sebagai penadah.

Saiful Efendi pun juga menipu Bagus. Saiful Efendi yang mengetahui Bagus dilaporkan dan kabur lalu menebus sepeda motor milik AN di Mohtar. Sepeda itu lantas di jual ke seseorang di Pasuruan yang berinisial NI (buron).

“Setelah menangkap Bagus, kami menangkap 2 orang lainnya. Saiful Efendi dan Mohtar yang juga mendapatkan keuntungan dari kejadian ini,” ucap Made.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka Bagus dan Saiful dijerat dengan pasal berlapis 372 KUHP dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun. Sementara Mohtar dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang penadah dengan ancaman pidana 4 tahun kurungan penjara.

Pewarta : Red