• Kontak
  • BATASMEDIA99
  • Tercepat, Akurat,Terpercaya
BatasMedia99 - Tercepat, Akurat,Terpercaya
Min, 20 April 2025

Polres Mojokerto Bongkar Sindikat Pembuatan dan Pengedar Uang Palsu, Sudah Cetak 729.100.000

Polres Mojokerto Bongkar Sindikat Pembuatan dan Pengedar Uang Palsu, Sudah Cetak 729.100.000

BatasMedia99.com,- MOJOKERTO. Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto membongkar sindikat pemalsuan dan peredaran uang palsu (upal) dengan menangkap delapan pelaku. Dari pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti upal senilai Rp729.100.000 beserta peralatan produksi.

Delapan tersangka yang diamankan yakni Achmad Untung Wijaya (61) asal Jombang, Siswadi (47) dan Utama Wijaya Ariefianto (50) dari Mojokerto, Moh Fauzi (37) dari Bangkalan, Stanislaus Wijayadi (52) dari Bantul, Yogyakarta, serta David Guntala alias Mbah Dul (46) dari Mojokerto. Dua lainnya, Mujianto (45) berasal dari Sidoarjo dan Hadi Mulyono (42) dari Surabaya.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah penangkapan Achmad Untung Wijaya di Makam Mbah Sugiri, Dusun Meduran, Desa Awang-Awang, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.

“AUW diamankan pada Minggu, tanggal 9 Februari 2025 sekitar pukul 18.00 WIB. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti sebanyak 59 lembar upal pecahan Rp50 ribu senilai Rp2,95 juta. AUW membeli 60 lembar upal dari tersangka S seharga Rp1 juta, sementara S membeli dari tersangka UWA seharga Rp700 ribu,” jelasnya.

Sindikat ini diketahui mengontrak rumah di Desa Jambuwok, Kecamatan Trowulan, Mojokerto, sebagai lokasi produksi. Hadi Mulyono menyediakan modal sebesar Rp200 juta serta peralatan dan bahan baku yang dibantu oleh David Guntala. Sementara Moh Fauzi bertugas mendesain uang palsu.

“SW mencetak dan memotong upal sehingga siap diedarkan, AUW dan S bertugas mengedarkan upal. Mereka menjual upal ke pengedar seharga 1 banding 3. Kualitas upal ini tergolong bagus karena lolos alat deteksi uang sinar UV. Para pelaku dijerat dengan pasal 244 dan 245 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.

Dalam penggerebekan ini, polisi menyita barang bukti berupa upal pecahan Rp100 ribu senilai Rp403,25 juta, 59 lembar upal pecahan Rp50 ribu senilai Rp2,95 juta, 288 upal pecahan Rp50 ribu senilai Rp14,4 juta, upal pecahan Rp100 ribu senilai Rp67 juta, serta upal pecahan Rp100 ribu senilai Rp304,5 juta.

Selain uang palsu, turut diamankan satu unit detektor uang sinar UV, enam ponsel, uang asli hasil penjualan upal Rp1.050.000, dua sepeda motor, dua kartu ATM BCA, satu buku rekening BCA, dua kartu ATM BRI, dan kwitansi kontrak rumah senilai Rp20 juta.

Polisi juga menyita satu mesin fotokopi, satu mesin pemotong kertas, satu mesin laminating, tiga printer, 48 lembar kertas HVS dengan pita pengaman palsu, satu boks kertas HVS, tinta, satu bendel pita pengaman palsu, satu botol serbuk tinta magnet, serta peralatan sablon dan pewarna.

Pewarta : Red