BatasMedia99.com,- JAKARTA. Rencana Presiden Prabowo Subianto untuk menghapus sistem kerja outsourcing belakangan ini menjadi perbincangan publik.
Pernyataan tersebut disampaikannya saat menghadiri peringatan Hari Buruh di Monas, Jakarta Pusat, pada Kamis (1/5/2025).
“Saya akan meminta Dewan Kesejahteraan Nasional mempelajari bagaimana caranya kita kalau bisa, tidak segera, tapi secepat-cepatnya kita ingin menghapus outsourcing,” tegas Prabowo.
Rencana ini pun disambut baik oleh kalangan buruh, karena selama ini sistem outsourcing dianggap lebih banyak menguntungkan pihak perusahaan dibanding pekerja.
Mengenal Outsourcing
Outsourcing adalah pengalihan sebagian atau seluruh pekerjaan dari suatu perusahaan kepada perusahaan lain, yang disebut sebagai pihak ketiga.
Pihak ketiga ini biasanya adalah perusahaan yang menyediakan jasa tenaga kerja, dan bertanggung jawab atas pengelolaan karyawan yang ditempatkan di perusahaan pengguna.
Sistem ini mulai diatur secara resmi melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang disahkan pada masa pemerintahan Presiden kelima RI, Megawati Soekarnoputri.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa outsourcing hanya diperbolehkan untuk pekerjaan yang tidak terkait langsung dengan inti bisnis perusahaan. Contohnya, perusahaan dapat mengalihdayakan layanan keamanan, kebersihan, atau layanan pendukung lainnya, namun tidak boleh mengalihdayakan pekerjaan yang menjadi inti usahanya.
Seiring waktu, praktik outsourcing semakin banyak digunakan di berbagai sektor industri. Hal ini disebabkan karena sistem outsourcing dianggap dapat membantu perusahaan mengurangi beban biaya operasional.
Dengan menggunakan jasa outsourcing, perusahaan tidak perlu mengurus langsung hal-hal administratif seperti pembayaran gaji, tunjangan, asuransi, hingga pesangon, karena semua kewajiban tersebut menjadi tanggung jawab perusahaan penyedia jasa tenaga kerja.
Berikut adalah beberapa jenis pekerjaan yang sering dikerjakan oleh tenaga outsourcing:
Sistem Kerja Outsourcing
Untuk menggunakan jasa outsourcing, perusahaan pengguna harus menjalin perjanjian kerja sama dengan perusahaan penyedia tenaga outsourcing. Perjanjian ini akan mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak secara jelas dan tertulis.
Pada umumnya, tenaga kerja outsourcing dipekerjakan berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT). Di dalam kontrak tersebut dijelaskan mengenai jenis pekerjaan yang dilakukan, jam kerja, fasilitas yang diberikan, serta jumlah upah yang akan diterima.
Selama bekerja, tenaga outsourcing berada di bawah arahan dan pengawasan langsung dari perusahaan outsourcing, bukan dari perusahaan pengguna. Hal ini berbeda dengan karyawan kontrak biasa yang bekerja mengikuti instruksi langsung dari perusahaan tempat mereka bekerja.
Oleh karena itu, seluruh urusan administratif, termasuk pembayaran gaji dan kewajiban lainnya, dilakukan antara dua perusahaan, bukan antara perusahaan pengguna dan karyawan secara langsung.
Pewarta : Red