BatasMedia99.com,- LAMPUNG. Polisi berhasil menangkap pengedar narkoba berinisial WP warga Sukorharjo, Pringsewu, Lampung, dengan barang bukti ganja 9 kilogram.
Dalam konferensi pers, Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra mengungkapkan bahwa pelaku WP ditangkap pada Selasa (4/2/2025) di kediamannya.
Menurut Yunnus, dalam penangkapan, Polisi menemukan barang bukti berupa 92 batang ganja kering, 14 akar ganja kering, media tanaman, timbangan digital dan senjata api ilegal jenis FN berikut 2 butir amunisi aktif.
"Setelah dilakukan penangkapan, kita lakukan pengembangan, ditemukan 9 kilogram ganja yang belum terjual di rumah kontrakan di Rajabasa, Bandar Lampung," katanya.
"Ganja ini dari Aceh ada 76 kilogram, pada Januari 2025, diedarkan oleh WP atas perintah pengendali di Aceh," sebutnya.
Selain Sebagai pengedar narkoba, inisial WP yang ditangkap Polisi ternyata budidaya tanaman ganja di rumahnya di Kabupaten Pringsewu, Lampung.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Pringsewu, AKBP M Yunnus Saputra saat konferensi pers pada Selasa (11/2).
"Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam, pelaku tidak hanya menjual tetapi juga pernah menanam ganja di rumahnya," katanya.
Tak hanya itu, kata Yunnus, pelaku juga mengekstraknya menjadi minyak dengan dalih sebagai obat untuk berbagai penyakit.
"Di olah untuk konsumsi dalam skala kecil, baik itu menggunakan ganja kering yang langsung di hisap, maupun ganja diolah untuk di produksi menjadi minyak. Ini dijual di platform sosial yang dimiliki oleh pelaku WP," sebutnya.
Sementara itu, pelaku WP mengaku telah menjalani bisnis haram sejak 2022. Sedangkan budidaya tanaman ganja tahun 2017.
"Jual ganja dari 2022, kalo 2017 belajar tanam. Belajar mengektrak itu berawal saya pernah ikut seminar di Belanda, ganja itu di ekstrak untuk menjadi obat. Obat kanker, epilepsi gitu," ungkapnya.
"Waktu itu seminar perancangan undang undang legalisasi tanaman terlarang, saya masuk di kelas ganja, yang biayai dari panitia di sana dari Belanda, jadi waktu itu saya simpatisan di LGN (Lingkar Ganja Nusantara), terus saya diajak ke sana," lanjutnya.
Bahkan, kata pelaku WP, dirinya juga sempat menggunakan minyak yang di ekstrak dari ganja untuk mengobati penyakit struk yang dialaminya.
"Sebenernya pengennya untuk orang-orang yang membutuhkan di hal medis, waktu itu di tahun 2023 di bulan puasa saya kena struk, saya coba pake itu alhamdulillah 8 jam saya sembuh, 8 jam pemakaian sampe sekarang," sebutnya.
Atas perbuatannya, WP dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Pewarta : Red