BatasMedia99,- KABUPATEN PASURUAN. Berawal dari pelanggaran yang kasat mata yang dilakukan oleh oknum ASN Kabid kebudayaan yang telah mengganti plat kendaraan dinas menjadi plat mobil pribadi yang telah ramai dalam pemberitaan.
Sebelumnya diketahui dilakukan oleh salah satu Pegawai Negeri Sipil, Nomor Urut: 33 namaIka Ratnawati, S.E., M.S. Pangkat TMT Penata (III/c)/01-04-2018 Nomor Departemen Pamong Budaya Ahli Muda Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Dimana telah melakukan tindakan kesengajaan pengantian kendaraan operasional plat Merah menjadi Pribadi yang telah ramai dalam pemberitaan dan sudah di konsumsi publik atas kejadian tersebut Nopol N 1426 WP adalah kendaraan MINIBUS dengan merk TOYOTA type AVANZA 1.3 G F653RM MT tahun 2016. terdaftar di Samsat PASURUAN, masa laku PKB s.d 21-04-2025 dan masa laku STNK s.d 21-04-2026, Pengenaan untuk Bea Balik Nama kepemilikan ke 2 (BBN2) :
BBN2 : Rp 1.480.000.
Aripin selaku anggota TRINUSA menyampaikan Hingga saat ini belum adanya kejelasan atas sanksi yang telah dijatuhkan oleh pihak Kepala Dinas Pendidikan Kab. Pasuruan.
"Kami pun juga sudah melayangkan surat atas peristiwa tersebut diatas, Namun hasil yang kami dapatkan justru di ping-pong tanpa kejelasan." ungkap Aripin
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang – Undang Keterbukaan Informasi Publik salah satunya jelas dalam Pasal 4 mengatur hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik.
"Kami sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat berhak menuntut atas kejadian yang dilakukan oleh pihak oknum tersebut dengan alasan yang cukup mendasar apa maksud serta tujuan dilakukannya pengantian plat nomor kendaraan. Yang jelas – jelas status kendaraan tersebut adalah plat merah atau Dinas yang dibeli dari hasil pembayaran pajak masyarakat kepada Negara." Tambah Aripin
Sudah jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, maka setiap PNS harus berusaha memahami peraturan tersebut agar dapat menjadikannya sebagai pedoman dalam melaksanakan disiplin PNS.
Terkait dengan pelaksanaan mobil Dinas bagi ASN sudah jelas diatur Aturan dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005.
Mengenai plat merah, sudah jelas dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (“Perkapolri 5/2012”).
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
2. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
[1] Pasal 1 angka 10 Perkapolri 5/2012
[2] Pasal 39 ayat (1) jo. ayat (2) Perkapolri 5/2012
[3] Pasal 39 ayat (3) Perkapolri 5/2012
[4] Pasal 39 ayat (5) Perkapolri 5/2012
[5] Pasal 280 jo. Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”)
Lebih Mirisnya Drs. Tri Agus Budiarto selaku Kepala Dinas Pendidikan Kab. Pasuruan saat peristiwa saat itu terjadi dan setelah melihat serta membaca dalam pemberitaan dari para awak media buka suara dalam sebuah group Dinas menyampaikan untuk segera diganti.
”Kalau iya segera diganti, ini juga berlaku untuk yang lainnya.“ Terang Tri selaku Kepala Dinas Pendidikan Kab. Pasuruan,
Statemen yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan saat itu juga mengudang serta memperkuat dugaan kami, bahwa selama ini hal yang dilakukan serupa oleh oknum yang lainnya di jajaran Dinas Pendidikan Kab. Pasuruan.
"Kami minta kepada Kejaksaan Negeri Kab. Pasuruan nantinya dapat menindaklanjuti atas laporan kami saat ini dengan segera.
Mengingat kejadian ini sudah cukup lama tidak ada respon serta tindakan dari para pimpinan dinas terkait. Yang hingga saat ini terkesan bahwa apa yang kami temukan dan kami soroti dianggap suatu hal biasa, padahal jelas-jelas sudah melakukan tindakan melanggar hukum." Jelas Aripin.
"Kami meminta untuk memberikan saksi tegas selaku PJ Bupati, copot jabatan KadisPendik dan kabid kebudayaan dari jabatannya saat ini." Tutup Aripin
Pewarta : Team