• Kontak
  • BATASMEDIA99
  • Tercepat, Akurat,Terpercaya
BatasMedia99 - Tercepat, Akurat,Terpercaya
Kam, 19 Juni 2025

Satpol PP Kota Pasuruan Seolah Melakukan Pembiaran dan Terkesan Melempem dalam Penegakan Perda

Satpol PP Kota Pasuruan Seolah Melakukan Pembiaran dan Terkesan Melempem dalam Penegakan Perda

BatasMedia99.com,- KOTA PASURUAN. Ketua DPP LSM AGTIB Pertanyakan kinerja Satpol PP Kota Pasuruan, perihal maraknya pelanggaran Perda di Kota Pasuruan yang terlihat jelas dan tidak ditindaklanjuti menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas kinerja Satpol PP dalam menegakkan peraturan daerah.

Hal ini dapat menimbulkan persepsi bahwa Satpol PP tidak serius dalam menjalankan tugasnya, sehingga perlu dilakukan evaluasi dan perbaikan untuk meningkatkan kinerja dan penegakan hukum di Kota Pasuruan.

LSM AGTIB menyoroti ketidaktegasan Satpol PP Kota Pasuruan dalam menindak pelanggaran Perda, seperti pedagang yang berjualan di bahu jalan dan pemilik cafe yang menggunakan bahu jalan untuk parkir.

Ketua DPP LSM AGTIB, Samsul Arifin, menyatakan bahwa banyak aduan masyarakat tentang hal ini, sehingga mempertanyakan efektivitas kinerja Satpol PP dalam menegakkan peraturan daerah.

"Banyak aduan masyarakat yang masuk ke kantor kami tentang ketidak tegasan Satpol PP dalam menindak pelanggar Perda di Kota Pasuruan, seperti di pasar Gadingrejo beberapa pedagang meluber memakan bahu jalan sehingga jalan utama sering ada kemacetan dan di jalan Lombok di depan Klenteng, salah satu pemilik Cafe memakai bahu jalan untuk parkiran pengunjung," paparnya.

Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 255 ayat (1), Satpol PP memiliki tugas untuk:

1. Menegakkan Perda dan Perkada

2. Menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman

3. Menyelenggarakan perlindungan masyarakat

"Dalam UU No 23 Tahun 2014 pasal 255 ayat (1) sudah jelas tertuang, Satpol PP diharapkan bertindak tegas dan efektif dalam menegakkan peraturan dan menjaga ketertiban umum," tegas Arifin. Saptu (3/5/25)

Pasal 255 ayat (2) menyebutkan tugas Satpol PP, yaitu:

1. Melakukan penertiban nonyustisial

2. Menindak gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat

3. Melakukan penyelidikan terhadap pelanggaran Perda dan/atau Perkada

4. Melakukan tindakan administratif

"Dengan demikian, Satpol PP memiliki landasan hukum yang jelas untuk melakukan penindakan dan penertiban terhadap pelanggaran Perda dan Perkada di Kota Pasuruan," jelasnya.

Dengan kewenangan yang besar, Satpol PP diharapkan dapat bertindak tegas dan efektif dalam menegakkan peraturan dan menjaga ketertiban umum. Namun, fenomena pedagang kaki lima yang menjamur di trotoar, simpang jalan, dan depan pasar menunjukkan bahwa Satpol PP belum maksimal dalam menjalankan tugasnya.

“Kewenangan yang cukup besar tersebut mestinya dapat dimaksimalkan oleh Satpol PP, bukan seolah-olah malah melakukan pembiaran dan terkesan melempem. Salah satu contoh semakin menjamurnya pedagang kaki lima di trotoar jalan, simpang simpang jalan dan didepan pasar.padahal sangat menggangu kenyamanan dan ketentraman masyarakat,”

Ia juga mempertanyakan tujuan dari penggajian Satpol PP jika tidak ada tindakan nyata dalam menindak pelanggaran Perda dan menjaga ketertiban umum. Pertanyaan ini mencerminkan kekecewaan masyarakat terhadap kinerja Satpol PP dan penggunaan anggaran pemerintah.

“Gaji dan anggaran itu berasal dari uang rakyat dan harus dipertanggung jawabkan, apa jangan jangan ada oknum satpol PP yang bermain untuk keuntungan pribadi sehingga mengorbankan kepentingan masyarakat banyak,”tegas Samsul Arifin.

Di waktu yang berbeda, H. Basuki selaku Kasat Pol PP saat di mintai keterangan awak media mengenai hal ini ia mengatakan, terkait itu masih dalam pembahasan dan penataan dengan Dinas Indag untuk di rencanakan.

Pewarta : Red