BatasMedia99.com,- KABUPATEN PASURUAN. Cafe Edelweis mendadak disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan, Jum’at (21/3/2025).
Cafe Edelweis milik SY di Desa Sengonagung, Purwosari, Kabupaten Pasuruan yang beberapa hari lalu viral di platform digital media sosial adanya insiden penyerangan oleh sekelompok anggota Ormas Sakera terhadap pemuda sebut saja NVL dan Ayahnya YB disegel Satpol PP dengan alasan yang tidak jelas.
Erik Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Triga Nusantara (Trinusa) Pasuruan Raya menyoroti penyegelan cafe tersebut tidak berdasar.
“Seharusnya Satpol PP tidak hanya menyegel cafe edelweis, tapi semua cafe yang ada di wilayah hukumnya juga disegel,” Ujarnya.
“Diketahui cafe edelweis adalah tempat kejadian perkara pengeroyokan oleh Ormas Sakera beberapa hari lalu sesuai aduan di SPKT Polres Pasuruan, kalaupun memang dalam proses penyelidikan atau gelar olah TKP seharusnya terpasang police line oleh Polres Pasuruan sebagai APH yang berwenang atas aduan pengeroyokan, bukan disegel Satpol PP seperti sekarang ini,” Jelasnya.
“Dan kalaupun memang Satpol PP menegakan Peraturan Daerah jangan Tebang Pilih, Segel cafe lainnya yang menyediakan LC dan Room Karaoke,” Tegasnya.
“Ada Apa Dengan Satpol PP Kabupaten Pasuruan ?”
Kalaupun menjalankan Perda sesuai dengan surat Edaran yang di keluarkan oleh pemkab Pasuruan selama di bulan suci Ramadhan kenapa baru sekarang ?
Padahal sudah jelas dijelaskan Bagi pengusaha rumah makan, restoran, depot, warung dan sejenisnya dilarang menyediakan dan atau berjualan makanan dan minuman pada pagi hari sampai dengan pukul 15.00 WIB selama Bulan Suci Ramadhan.
Bagi masyarakat yang menjual dan atau menyediakan takjil agar tidak dilakukan di ruas-ruas jalan umum untuk menjaga keselamatan pengguna jalan serta menghindari hal-hal yang mengganggu ketertiban dan ketentraman pengguna fasilitas umum.
"Dan Sedangkan bagi pengusaha hiburan (battle sound/ sound horeg, karaoke, bilyard/ bola sodok, playstation/persewaan permainan video game, panti pijat dan sejenisnya) dilarang melakukan aktifitas selama Bulan Suci Ramadhan." Tambah Erik.
"Kami akan berkoordinasi dengan Kasatpol PP kab . Pasuruan ,Untuk mendapatkan jawaban yang jelas atas penindakan penyegelan tersebut ,Jangan begitu ada momentum peristiwa keributan kemarin akhirnya Satpol pp unjuk gigi cari Panggung ,dan takut disalahkan karena tidak dapat melaksanakan apa yang telah tertuang dalam surat edarannya." Tutup Erik.
Pewarta : Red