• Kontak
  • BATASMEDIA99
  • Tercepat, Akurat,Terpercaya
BatasMedia99 - Tercepat, Akurat,Terpercaya
Kam, 15 Mei 2025

Sisi Gelap UD Sentoso Seal Surabaya Serasa Kebal Hukum, Abaikan Penyelesaian Penahanan Ijazah

Sisi Gelap UD Sentoso Seal Surabaya Serasa Kebal Hukum, Abaikan Penyelesaian Penahanan Ijazah

BatasMedia99.com,- SURABAYA. Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer mendatangi perusahaan UD Sentoso Seal di Jalan Margomulyo 44, Kompleks Pergudangan Suri Mulia Permai, Blok H-14, Surabaya. Sidak itu terkait polemik penahanan ijazah kepada puluhan mantan karyawan.

Noel sapaan akrab Wamenaker didampingi Wakil Wali Kota Surabaya Armuji dan kepolisian. Dia tiba di gerbang utama gudang UD Sentoso Seal itu pukul 11.34 WIB. Ternyata pintunya ditutup dan digembok.

Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak Kompol Ari Bayu Aji pun meminta seseorang di dalam bangunan membuka pintu gerbang tetapi tak segera direspons. Lalu ada seseorang yang memanggil dan meminta rombongan Wamenaker masuk lewat pintu kecil di samping gerbang utama.

Namun wartawan tidak boleh ikut masuk bersama rombongan tersebut. Baru sekitar pukul 13.00 WIB, Noel dan rombongan yang mendampinginya keluar dari bangunan tersebut.

Setelah sidak Noel menyampaikan betapa negara tidak dihargai oleh perusahaan suku cadang kendaraan bermotor itu. Dirinya hampir saja mengalami hal yang sempat dialami oleh Wawali Armuji beberapa waktu lalu.

Noel tak menyangka dirinya juga hampir saja mengalami apa yang dialami Armuji. Dia merasa tidak dihargai. Padahal dirinya turun untuk melihat langsung terkait masalah penahanan ijazah oleh perusahaan.

“Saya pikir Pak Wawali aja yang tidak dihargai, ternyata saya juga tidak dihargai. Nah, ini pelajaran untuk industrial yang lain juga. Jangan pernah menahan yang namanya ijazah. Itu pelanggaran hukum,” jelasnya.

Baginya, penahanan ijazah adalah pelanggaran hukum. Setelah kasus ini viral pemerintah pusat pun akhirnya turun tangan secara langsung untuk melakukan peninjauan ke perusahaan.

“Itu pelanggaran hukum yang enggak boleh ditoleransi, apalagi di pemerintahan Pak Prabowo ini. Enggak boleh ada hal-hal begitu. Ya namanya menyakiti hati rakyat itu enggak boleh. Jadi, apa yang dilakukan Pak Wawali ini sudah benar dan tepat. Negara hadir,” uajrnya.

Kontroversi UD Sentoso Seal: Potong Gaji gegara Jumatan hingga Tahan Ijazah

UD Sentoso Seal menjadi sorotan dalam beberapa hari terakhir. Perusahaan suku cadang mobil di kawasan Margomulyo, Surabaya, ini diduga melakukan penahanan ijazah hingga pemotongan gaji bagi karyawan yang melakukan salat Jumat.

Nama UD Sentoso Seal mencuat karena sidak Wakil Wali (Wawali) Surabaya Armuji. Armuji mendatangi perusahaan tersebut karena mendapat laporan mengenai penahanan ijazah karyawan yang telah mengundurkan diri.

Dalam sidak tersebut, salah satu mantan karyawan bernama Nila mengaku secara langsung kepada Armuji bahwa ijazahnya masih ditahan perusahaan. Namun, pemilik perusahaan Jan Hwa Diana bersikeras bahwa tidak pernah melakukan penahanan ijazah.

Ada 31 Eks Karyawan yang Ijazahnya Ditahan

Komisi D DPRD Surabaya menggelar rapat dengar pendapat terkait kasus penahanan ijazah karyawan oleh UD Sentoso Seal. Dalam rapat tersebut diungkapkan ada 31 karyawan yang ijazahnya ditahan, tapi tidak diakui pemilik usaha.

Rapat hearing itu dihadiri sejumlah pihak termasuk pemilik UD Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, sejumlah mantan karyawan yang ijazahnya ditahan, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Surabaya, serta Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim.

Ketua Komisi D DPRD Surabaya dr Akmarawita Kadir mengatakan Diana masih saja menyangkal telah menahan ijazah karyawan, meski mantan karyawan perusahaan yang dipimpin sudah menunjukkan sejumlah bukti penahanan ijazah.

“Katanya 31 orang itu yang ijazahnya tertahan, ini harusnya dicari,” kata Akma usai hearing, Rabu (16/4/2025).

Komisi D meminta Disperinaker Surabaya dan Disnakertrans Jatim mengungkap kasus penahanan ijazah ini. Sebab hal itu telah melanggar pasal 42 Perda Jawa Timur No 8 Tahun 2016.

“Ini kan kasus hilangnya ijazah, kalau saya katakan, ya karena tadi tidak tahu ditaruh di mana ijazah itu. Nah ini menjadi catatan penting buat dinas tenaga kerja baik provinsi maupun kota untuk mempelajari. Jangan sampai ini terulang lagi karena ijazah seseorang ini kan sangat penting,” jelasnya.

Gaji Karyawan Dipotong gegara Salat Jumat

Selain dugaan penahanan ijazah 31 karyawan di UD Sentoso Seal, rapat dengar pendapat di Komisi D DPRD Surabaya juga menyoroti sejumlah dugaan lainnya. Salah satunya tentang pengakuan mantan karyawan yang gajinya dipotong gegara menjalankan ibadah Salat Jumat.

Ketua Komisi D DPRD Surabaya dr Akmarawita Kadir yang menyebutkan adanya dugaan bahwa karyawan di UD Sentoso Seal dipekerjakan dengan tidak sepatutnya. Selain pemotongan gaji karyawan saat menjalankan ibadah Salat Jumat, ada juga yang disekap.

“Di samping ada penahanan ijazah juga ternyata ada metode kerja yang tidak sesuai. Kalau menurut saya sih ini juga soal perikemanusiaan, jadi seperti ada yang tadi disekap, salat Jumat dipotong gajinya, dan sebagainya,” ujar Kadir usai rapat, Rabu (16/4/2025).

UD Sentoso Diduga Tak Punya NIB

Selain penahanan ijazah 31 karyawan, UD Sentoso Seal juga diduga tidak mengantongi izin. Ketua Komisi D DPRD Surabaya dr Akmarawita Kadir mengungkapkan bahwa UD Sentoso Seal sebagai perusahaan yang bergerak di bidang suku cadang mobil ternyata tidak punya Nomor Izin Berusaha (NIB).

Pria yang akrab disapa Akma itu pun meminta Disperinaker Surabaya dan Disnakertrans Jatim mengevaluasi dan mengusut tuntas kasus ini. Bila terbukti melanggar aturan, katanya, maka perusahaan itu harus ditutup.

“Ketika ditanya, UD Sentoso Seal itu tidak punya NIB ternyata. Saya baru tahu tadi. Kalau memang ini benar berarti melanggar aturan, ya harus ditutup, ya. Harus ditutup. Siapa pemiliknya harus dicari,” ujarnya.

Kepala Bidang Pengawasan dan K3 Disnakertrans Jatim, Tri Widodo mengatakan pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum setelah perusahaan dinilai tidak kooperatif dalam proses pemeriksaan.

Dia jelaskan sikap tidak kooperatif dari pemilik perusahaan yakni dengan terus mengelak dan mengaku lupa soal identitas mantan karyawan maupun ijazah yang dilaporkan ditahan.

“Pihak perusahaan tidak secara tegas membantah atau mengakui. Jawaban mereka hanya ‘lupa’. Nah ini yang menyulitkan penyelesaian,” kata Tri.

Pewarta : Red