BatasMedia99.com,- PASURUAN. Bergantinya tongkat kepemimpinan tertinggi di indonesia memberikan dampak yang signifikan dalam kebijakan dan aturan di indonesia. Salah satunya perubahan aturan BPJS Kesehatan yang dinilai menyulitkan masyarakat dalam mendapatkan layanan kesehatan.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Trinusa menggelar audiensi dengan BPJS Kesehatan serta pemangku kepentingan terkait, yang difasilitasi oleh Komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan. Pertemuan yang berlangsung di Gedung DPRD pada Senin (3/2/2025).
Ketua LSM Trinusa, Akhmad Roziq atau yang akrab disapa Erik, mengungkapkan bahwa aturan baru BPJS Kesehatan menyebabkan beberapa penyakit tidak lagi dijamin. Hal ini, menurutnya, berdampak pada kesulitan yang dihadapi masyarakat saat berobat.
“Kita berbicara berdasarkan fakta di lapangan, bukan mengada-ada. Banyak pasien mengalami kendala dengan aturan BPJS ini,” ujar Erik.
Ia mencontohkan kasus seorang pasien dengan dua benjolan di leher yang diarahkan rumah sakit untuk meminta rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat pertama (faskes 1). Namun, faskes 1 justru tidak memberikan rujukan dan memilih menangani pasien sendiri dengan alasan mengikuti aturan BPJS.
Selain contoh tersebut Erik dan anggota Trinusa lainnya menyebutkan contoh kasus lainnya yang menjadi keluhan pelayanan terkait BPJS kesehatan di masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan BPJS Kesehatan, dr. Dina Diana Permata, menjelaskan bahwa aturan yang dipermasalahkan sebenarnya bukanlah aturan baru.
“Hal-hal yang tidak dijamin sudah diatur dalam keputusan Menteri Kesehatan. Ada 144 jenis diagnosa penyakit yang harus ditangani di faskes pertama,” terang dr. Dina.
Namun, lanjutnya, ada empat indikator yang memungkinkan pasien dengan 144 diagnosa tersebut untuk dirujuk ke rumah sakit, yaitu usia pasien, lamanya waktu perawatan tanpa perbaikan, adanya komplikasi, atau penyakit penyerta (comorbid).
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan, Andre Wahyudi, menegaskan bahwa secara aturan, tidak ada pasien yang tidak dilayani. Namun, masyarakat kerap kurang memahami detail prosedur layanan BPJS.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan, Ani Latifah, menegaskan bahwa pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran untuk Universal Health Coverage (UHC), sehingga hampir seluruh masyarakat Kabupaten Pasuruan dapat terjamin layanannya.
“Kami menganggarkan untuk UHC, sehingga tidak ada masyarakat yang tidak mendapatkan layanan kesehatan. Saat ini, 99 persen masyarakat Kabupaten Pasuruan sudah tercover,” ungkap Ani.
Ia juga menambahkan bahwa sesuai kebijakan, jika kondisi pasien tidak dalam keadaan darurat, maka pelayanan diutamakan untuk diselesaikan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Dalam audiensi tersebut, anggota Komisi IV DPRD, Haji Sholeh, menyampaikan usulan agar BPJS Kesehatan meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat.
“Perlu dibuatkan draft sosialisasi yang nantinya bisa diserahkan ke seluruh desa di Kabupaten Pasuruan. Pemerintah desa bisa menyampaikan informasi ini kepada masyarakat saat kegiatan seperti posyandu,” ujarnya.
Di akhir audiensi, Erik menyatakan puas dengan jalannya diskusi, namun tetap berharap adanya jaminan penuh bagi masyarakat dalam mendapatkan layanan kesehatan.
“Saya puas dengan audiensi ini, tapi saya berharap masyarakat Kabupaten Pasuruan benar-benar terjamin haknya untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak,” pungkasnya.
Pewarta : Red