Batasmedia99 – Kab.Pasuruan. Tampak sebuah gunung membentang diatas hamparan tanah yang berkurang diwilayah Lokasi Tepatnya kecamatan winongan kabupaten pasuruanSebuah tumpukan abu ketel atau lebih tepatnya Abu boiler atau abu dari fasilitas stoker boiler diduga Dumping limbah tersebut berasal dari Pabrik gula kedawong grati Pasuruan .
Team Batasmedia99 mencoba untuk menuju lokasi dimana tempat damping B3 tersebut berada
Sesampainya dilokasi team Batasmedia99 melihat gunungan abu ketel yang termasuk dalam katagori B3 menjulang tinggi .
Beberapa warga disekitar area tersebut menyampaikan kepada team Batasmedia99 bahwa hal ini sangat menggangu pak . Apalagi kalau angin besar abu tersebut berterbangan sampai di area pemukiman kami ,Ditambah lagi kalau sampean buka didalamnya masih menyala api ,Memang kalau siang tidak terlihat karena asap api dan debu hampir sama .ungkap x selaku Nara sumber yang enggan disebutkan namanya dalam pemberitaan Jumat 27 September 2024 .
Lantas apakah pernah warga disini menjadi korban akan adanya Dumping B3 tersebut ,Ada pak ? Saat mencari Rumput kakinya terpelosok masuk dan menderita luka bakar ,ungkap X
Lantas tindakan apa yang yang dilakukan oleh pihak pengelola limbah tersebut ,Dikasih uang untuk berobat pak ,Tambah X
Apakah cukup dengan hal tindakan tersebut ,Iya pak tidak ada laku kelanjutan pertangung – jawapan lagi dari pihak pengelola limbah tersebut .
X Menyampaikan bahwa pengelola Dumping B3 tersebut bukan berasal dari desa kami atau kepada desa sini ,Namum Dari salah satu kepala Desa disebelah berinisial H .
Apakah ada kontribusi kepada desa atau masyarakat yang terdampak diarea tersebut ,X menyampaikan tidak ada sama sekali tambah X .
Abu boiler atau abu dari fasilitas stoker boiler termasuk limbah B3. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 yang mencantumkan abu boiler sebagai limbah B3 dari sumber spesifik khusus.
Abu boiler termasuk limbah B3 karena jika ditimbun dapat menghasilkan gas metana (CH4) yang dapat terbakar dengan sendirinya.
Sementara itu, abu dari fasilitas stoker boiler yang dibakar dengan temperatur rendah, masih masuk dalam kategori B3 karena kandungan karbonnya masih tinggi. Dimana ciri – ciri Limbah B3 memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
– Memiliki sifat korosif
– Mempunyai sifat irritated
– Termasuk pada bahan radioaktif
– Mengandung racun
– Mudah untuk meledak
– Mudah untuk terbakar
– Mempunyai sifat reaktif
Dugaan sementara selaku PT Pabrik Gula kedawong bekerja sama dengan pihak ke 3 selaku pengelola dari pada Dumping B3 tersebut ,Dan pihak ketiga tersebut selaku oknum kepala desa berinisial H melakukan Dumping di wilayah tersebut
Selanjutnya team Batasmedia99 akan mencoba konfirmasi terkait hal ini kepada pihak pabrik gula kedawong.
Sudah jelas dan teruraikan dalam aturan Hukum Setiap orang yang melakukan/menghasilkan limbah B3 tanpa izin wajib memiliki izin. Jika tidak memiliki izin maka bersadarkan “Pasal 59 ayat (1-5) jo Pasal 102 jo Pasal 103 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun danpaling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).”
“Dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 – Bab IV Penyimpanan limbah bahan berbahaya dan beracun B3, menjelaskan untuk dapat melakukan penyimpanan limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a: setiap orang yang menghasilkan limbah B3, wajib memiliki izin pengelolaan limbah B3 untuk kegiatan penyimpanan limbah B3.” “Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin wajib memiliki izin. Jika tidak memiliki izin tersebut maka berdasarkan Pasal 60 jo Pasal 104 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).”
Bersambung…
Team / Red