• Kontak
  • BATASMEDIA99
  • Tercepat, Akurat,Terpercaya
BatasMedia99 - Tercepat, Akurat,Terpercaya
Kam, 27 Maret 2025

Terkait Mobil Dinas Kabid kebudayaan Diganti Plat Pribadi, Trinusa akan Segera Gugat Dinas Pendidikan Kab. Pasuruan Terkait KIP, Ungkap Busro

Terkait Mobil Dinas Kabid kebudayaan Diganti Plat Pribadi, Trinusa akan Segera Gugat Dinas Pendidikan Kab. Pasuruan Terkait KIP, Ungkap Busro

BatasMedia99.com,- PASURUAN. Masih terkait kendaraan Dinas diduga dengan sengaja di anti dengan plat pribadi masih belum usai lantaran belum ada titik kejelasan terkait sanksi yang di berikan oleh kepala Dinas Pendidikan Kab. Pasuruan kepada bawahannya yang telah melanggar disiplin sebagai ASN. 

Busro selaku Wakil Ketua TRINUSA Pasuruan Raya menyampaikan kepada jurnalis BatasMedia99 .com bahwa, "Yang mana hal ini kami akan melakukan upaya gugatan keterbukaan informasi publik kepada Kepala Dinas Pendidikan Kab. Pasuruan." Jelasnya. Senin, 10 Februari 2025.

"Dimana selama ini kami menunggu hasil pinalti dari tegasnya sebagai pimpinan yang seharusnya menjadi tolak ukur sebagai pimpinan kepada bawahannya." Tambahnya. 

"Yang mana tindakan yang dilakukan oleh salah satu Pegawai Negeri Sipil, Nomor Urut: 33 nama IKA RATNAWATI, SE M.S. Pangkat TMT Penata (III/c)/01-04-2018 Nomor Departemen Pamong Budaya Ahli Muda Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan." ungkap Busro. 

Dapat disebut telah melakukan tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh seorang oknum ASN yang memiliki jabatan strategis. 

Dimana kamu ingatkan kembali telah melakukan tindakan kesengajaan pengantian kendaraan operasional plat Merah menjadi Pribadi yang telah ramai dalam pemberitaan dan sudah dikonsumsi publik. Atas kejadian tersebut Nopol N 1426 WP adalah kendaraan MINIBUS dengan merk TOYOTA type AVANZA 1.3 G F653RM MT tahun 2016. terdaftar di Samsat PASURUAN, masa laku PKB s.d 21-04-2025 dan masa laku STNK s.d 21-04-2026, Pengenaan untuk Bea Balik Nama kepemilikan ke 2 (BBN2) :

BBN2 : Rp 1.480.000.

"Dari hasil pantauan kami saat ini, belum adanya kejelasan atas saksi yang telah dijatuhkan oleh pihak Kepala Dinas Pendidikan Kab. Pasuruan." Tambah Busro. 

"Kami pun juga sudah melayangkan surat atas peristiwa tersebut diatas, Namun hasil yang kami dapatkan justru di pimpong tanpa kejelasan." Ujarnya. 

Maka sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang – Undang Keterbukaan Informasi Publik salah satunya jelas dalam Pasal 4 mengatur hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik.

"Maka kami sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat berhak menuntut atas kejadian yang dilakukan oleh pihak oknum tersebut dengan alasan yang cukup mendasar apa maksud serta tujuan dilakukannya penggantian plat nomor kendaraa. Yang jelas – jelas status kendaraan tersebut adalah plat merah atau dinas yang dibeli dari hasil pembayaran pajak masyarakat kepada negara." Terangnya. 

Sudah jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, maka setiap PNS harus berusaha memahami peraturan tersebut agar dapat menjadikannya sebagai pedoman dalam melaksanakan disiplin PNS.

Terkait dengan pelaksanaan mobil dinas bagi ASN sudah jelas diatur dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005. 

Mengenai plat merah, sudah jelas dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (“Perkapolri 5/2012”).

Dasar Hukum:

1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

2. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

[1] Pasal 1 angka 10 Perkapolri 5/2012

[2] Pasal 39 ayat (1) jo. ayat (2) Perkapolri 5/2012

[3] Pasal 39 ayat (3) Perkapolri 5/2012

[4] Pasal 39 ayat (5) Perkapolri 5/2012

[5] Pasal 280 jo. Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) ,Tutur Busro

Lebih Mirisnya Drs. Tri Agus Budiarto selaku  Kepala Dinas Pendidikan Kab. Pasuruan saat peristiwa saat itu terjadi dan setelah melihat serta membaca dalam pemberitaan dari para awak media buka suara dalam sebuah grup dinas menyampaikan kepada anggota grup tersebut setelah melihat dan membaca pemberitaan sebelumnya secara singkat menyampaikan. 

”Kalau iya segera diganti, ini juga berlaku untuk yang lainnya.“ tulis Tri. 

Statemen yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan saat itu juga mengudang serta memperkuat dugaan kami bahwa selama ini hal yang dilakukan serupa oleh oknum yang lainnya di jajaran Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan. 

Pewarta : Red