• Kontak
  • BATASMEDIA99
  • Tercepat, Akurat,Terpercaya
BatasMedia99 - Tercepat, Akurat,Terpercaya
Kam, 27 Maret 2025

Terkait Oknum Kasus 368 di Kota Batu, Kita Harus Bisa Bedakan dan Tahu Sejatinya Profesi Wartawan Jangan Disamaratakan. Ungkap Roni

Terkait Oknum Kasus 368 di Kota Batu, Kita Harus Bisa Bedakan dan Tahu Sejatinya Profesi Wartawan Jangan Disamaratakan. Ungkap Roni

BatasMedia99.com,- BATU. Banyak berkembang tentang oknum yang terlibat kasus 368 atau pemerasan di Wilayah Kota Batu. 

Tim BatasMedia99.com mencoba menemui salah satu wartawan senior  yang ada di Malang Raya sekaligus pegiat media sosial dan praktisi hukum.

Dalam kesempatan itu Roni Agustinus atau pria yang akrab dengan panggilan Roni menyampaikan pendapatnya. Selasa 18 Februari 2025

“Saya ingin menyampaikan bahwa memang tidak ada manusia di Indonesia ini yang kebal hukum. Baik itu dari wartawan sampai presiden itu tidak ada yang kebal hukum.” jelasnya.

"Namun, apa yang berkembang di masyarakat terutama di Malang Raya tentang profesi wartawan yang melakukan tindakan 368 itu juga harus dilihat secara objek. Apakah wartawan atau oknum wartawan tersebut pada saat terjadinya peristiwa itu bekerja sebagai seorang wartawan? Sehingga jangan sampai ketika perilaku seseorang itu kemudian diasumsikan bahwa dia bekerja dalam koridor atau dalam profesi sebagai seorang jurnalis." tambahnya.

"Jadi gini saya ingin menyampaikan bahwa memang tidak ada wartawan yang kebal hukum. Tapi pihak kepolisian juga harus objek di dalam melihatnya. Apakah seseorang yang tertangkap ini dalam kerangka bekerja dalam ranah kejurnalistikan, supaya kita bisa memilah." imbuhnya.

Bagaimana mungkin oknum wartawan ini kemudian mengatasnamakan peristiwa pemerasan itu dalam konteks berita? Bagaimana Ini yang harus dijelaskan ?

Jadi misal kita tahu, saudara L adalah seorang wartawan. Dibuktikan dengan kartu pers yang dimiliki. Kemudian dibuktikan dengan melalui uji kompetensi wartawan. Hal itu bisa dilihatkan sebagai alat bukti.

Tapi dalam peristiwa 368, apakah saudara L itu bekerja dalam konteks wartawan? Sehingga tidak kemudian diseret-seret profesi ini menjadi profesi yang jelek, seperti itu.

"Bagaimana misalnya tadi disampaikan saya mendapat informasi tadi dan juga mengikuti pers rilis dari Kapolresta. Kapolresta menyatakan bahwa ada beberapa oknum wartawan yang juga terima aliran dana dari saudara L, oknum wartawan ini untuk apa? Ini yang harus dibuka ke publik seharusnya supaya kita jelaskan bahwa perilaku-perilaku istilahnya bertentangan dengan kode etik jurnalistik ini harus kita hindari." jelasnya.

"Misalnya apa? Permintaan untuk takedown. Permintaan untuk takedown ini kan sudah melanggar kode etik jurnalistik. Artinya berita itu bisa dimain-mainkan. Nah inilah yang belum terbuka." ungkapnya.

"Jadi saya juga minta secara objektif kepada kepolisian bahwa ketika ada aliran dana untuk media itu juga harus dibuka, supaya apa? Supaya semakin jelas bahwa ada perilaku-perilaku yang bertentangan dengan kode etik jurnalistik. Jadi bisa saya katakan jangan sampai peristiwa ini kemudian mencoreng profesi wartawan yang sebenarnya sangat mulia." tutupnya.

Pewarta : Red