• Kontak
  • BATASMEDIA99
  • Tercepat, Akurat,Terpercaya
BatasMedia99 - Tercepat, Akurat,Terpercaya
Rab, 19 Februari 2025

Terungkap ! Pemilik Sertifikat HGB di Wilayah Pagar Laut Tangerang

Terungkap ! Pemilik Sertifikat HGB di Wilayah Pagar Laut Tangerang

BatasMedia99.com,- TANGERANG. Perusahaan milik Sugianto Kusuma alias Aguan ternyata tercatat sebagai pemegang sertifikat hak guna bangunan (HGB) di wilayah pagar laut Tangerang, Banten.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengakui wilayah laut yang dibatasi pagar itu ternyata bersertifikat. Ia pun menjabarkan siapa saja yang tercatat mengantongi HGB tersebut.

Nusron merinci terdapat 263 bidang area perairan di laut Banten yang tercatat memiliki sertifikat HGB. Salah satu perusahaan yang disebut mengantongi HGB laut itu, yakni PT Cahaya Inti Sentosa dengan kepemilikan 20 bidang lahan di area perairan.

PT Cahaya Inti Sentosa (CISN) merupakan anak usaha PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PIK 2), emiten properti di bawah Agung Sedayu Group milik Aguan.

Mengacu pada laporan keuangan PIK 2 periode kuartal III-2024, emiten berkode PANI itu tercatat perusahaan memiliki 88.500 lembar saham atau sekitar 99,33 persen saham di CISN.

“Berdasarkan akta notaris nomor 86 dari Edison Jingga S.H, M.H, tanggal 13 Desember 2023, perseroan melakukan investasi pada CISN sebesar Rp4.159.500.000 (88.500 saham) yang mewakili kepemilikan sebesar 99,33 persen,” bunyi laporan tersebut.

Selain CISN, entitas usaha bernama PT Intan Agung Makmur juga tercatat memiliki sertifikat HGB pagar laut.

Menteri ATR/BPN Nusron menyebut dari total 263 bidang tanah yang besertifikat HGB, sebanyak 234 bidang di antaranya dikuasai oleh PT Intan Agung Makmur.

Dari penelusuran, perusahaan ini juga ternyata terafiliasi dengan Agung Sedayu Group milik Aguan.

Pewarta : Red