• Kontak
  • BATASMEDIA99
  • Tercepat, Akurat,Terpercaya
BatasMedia99 - Tercepat, Akurat,Terpercaya
Kam, 19 Juni 2025

Trinusa Bersama GPN-08 Kawal Dampingi Korban Kekerasan Walikelas Kepada Murid SDN III Gempol ke Polres Pasuruan

Trinusa Bersama GPN-08 Kawal Dampingi Korban Kekerasan Walikelas Kepada Murid SDN III Gempol ke Polres Pasuruan

BatasMedia99.com,- KABUPATEN PASURUAN. IN inisial ibunda GSW (korban penganiayaan) resmi melaporkan penganiayaan oleh AS ke Polres Pasuruan didampingi Erik Ketua LSM Trinusa Pasuruan Raya dan anggota GPN 08, pada hari Rabu (30/4/2025), dengan diterbitkannya Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Masyarakat Nomor: LPM/150/IV/2025/SPKT POLRES PASURUAN.

Ibunda korban penganiayaan oleh Oknum Guru sangat menyesalkan perbuatan AS dan syok atas apa yang dialami GSW.

"Baru beberapa waktu lalu saya mendatangi Kepala Sekolah untuk mengadukan perbuatan yang dilakukan oleh AS, AS dan Kepala Sekolah menyatakan permintaan maaf dan berjanji tidak akan terjadi lagi,” jelas IN.

Lanjut IN “berdasarkan keterangan beberapa saksi yaitu teman sekelas GSW: Pak Guru sering kali maen tangan menggunakan kekerasan saat mendidik siswanya”.

"Keluarga besar saya dan keluarga besar almarhum suami saya sangat tidak terima dengan perlakuan AS kepada GSW, sudah diperingatkan masih juga dilakukan lagi malah lebih keras lagi,” tegas IN.

Erik Ketua LSM Trinusa Pasuruan Raya bersama GPN 08 Pasuruan Raya akan mendampingi korban untuk mendapatkan keadilan.

"Bagaimanapun juga kekerasan oknum guru kepada anak didiknya tidak dibenarkan,” tegas Erik.

“Kami berharap pelaku mempertanggung jawabkan apa yang diperbuat dan diberi sanksi sesuai undang-undang yang berlaku,” jelasnya Erik.

Ditambahkan oleh Sueb Efendi SH., selaku Ketua GPN-08 dan Ketua Peradin Kabupaten Pasuruan, “Kekerasan guru terhadap siswa adalah pelanggaran hak asasi manusia dan praktik yang harus dicegah. Kekerasan ini dapat berupa kekerasan fisik, verbal, atau psikologis, dan memiliki dampak negatif pada siswa, termasuk trauma psikologis, penurunan kepercayaan diri, dan bahkan penurunan prestasi belajar.”

“Peraturan dan sanksi yang tegas terhadap guru yang melakukan kekerasan perlu diterapkan untuk menciptakan efek jera,” jelas Sueb.

"Kekerasan guru terhadap siswa adalah masalah serius yang memerlukan tindakan tegas dan pencegahan yang efektif. Dengan menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan mendukung, serta memberikan dukungan kepada guru dan siswa, diharapkan kekerasan dapat dicegah dan siswa dapat belajar dengan nyaman dan aman.” pungkas Sueb.

Pewarta : Hasim