• Kontak
  • BATASMEDIA99
  • Tercepat, Akurat,Terpercaya
BatasMedia99 - Tercepat, Akurat,Terpercaya
Kam, 27 Maret 2025

TRINUSA dan Praktisi Hukum Berdaulat Soroti Lambannya Penanganan Kasus Pemukulan Anak Wartawan di Pasuruan

TRINUSA dan Praktisi Hukum Berdaulat Soroti Lambannya Penanganan Kasus Pemukulan Anak Wartawan di Pasuruan

BatasMedia99.com,- PASURUAN. LSM Triga Nusantara Indonesia dan Praktisi Hukum Soroti Lambannya Penanganan Kasus Pemukulan Anak Wartawan di Pasuruan

Setelah ramai menjadi sorotan publik, Polres Pasuruan akhirnya memberikan pernyataan resmi terkait kasus pengeroyokan yang salah satu korbannya merupakan anak seorang wartawan.

Dalam rilis yang dikeluarkan pada Jumat (7/2/2025), Polres Pasuruan menyatakan bahwa mereka masih menyelidiki kasus tersebut dan belum menetapkan tersangka karena dianggap masih kurang bukti.

Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah, menegaskan bahwa penyidik masih berupaya melengkapi bukti untuk menentukan status hukum para terlapor.

“Memang belum bisa naik tersangka itu terlapornya, belum cukup bukti,” ujar AKP Adimas Firmansyah pada Sabtu (8/2/2025).

Sementara itu, Kanit Reskrim menyampaikan bahwa perkara ini masih dalam tahap penyelidikan. Penyidik telah memeriksa korban, pelapor, terlapor, serta saksi-saksi lainnya. Selain itu, pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) juga telah dilakukan.

Pihak kepolisian mengaku masih membutuhkan bukti tambahan seperti foto atau rekaman untuk memperjelas dugaan tindak pidana. Mereka juga berencana melakukan pengecekan ulang TKP dan menganalisis Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari pihak-pihak terkait.

Namun, lambannya proses hukum ini menuai kritik dari berbagai pihak. Sawoeng Aris Prabowo, S.H., S.E., seorang advokat sekaligus pengamat hukum dan pegiat media sosial, menilai bahwa penyelidikan kasus ini terlalu lama, mengingat sudah dua bulan berlalu tanpa adanya penetapan tersangka.

“Kami melihat penanganan kasus ini sangat lambat. Padahal, bukti-bukti seperti keterangan saksi, visum, dan barang bukti lainnya sudah diserahkan kepada penyidik,” ujar Sawoeng kepada jurnalis pada Sabtu (8/2/2025).

Ia juga mempertanyakan alasan Polres Pasuruan yang masih meminta tambahan bukti, seperti rekaman CCTV.

“Seharusnya polisi yang proaktif mencari rekaman CCTV di TKP, bukan malah meminta pelapor untuk melengkapinya. Jangan sampai ini menimbulkan opini liar di masyarakat bahwa Polres Pasuruan tidak serius menangani kasus ini,” tambahnya.

Sawoeng juga menekankan pentingnya penetapan tersangka untuk menunjukkan bahwa hukum benar-benar ditegakkan.

“Sudah dua bulan, tapi belum ada tersangka. Minimal satu atau dua orang ditetapkan sebagai tersangka agar publik yakin bahwa kepolisian bekerja. Jangan sampai korban merasa tidak mendapat keadilan, sementara para pelaku masih bebas berkeliaran,” tegasnya.

Menyikapi lambannya penanganan kasus ini, Ketua LSM Triga Nusantara Indonesia DPC Pasuruan, Erick, angkat bicara.

“Kami berkolaborasi dengan DPD Jawa Timur, DPC Bangkalan, DPC Sampang, DPC Surabaya, DPC Sidoarjo, DPC Gresik, serta jajarannya dalam upaya perlindungan anak terkait kasus ini. LSM menyoroti lambannya penanganan kasus ini oleh Polres Pasuruan dan segera mengambil langkah untuk melaporkan kejadian ini ke Polda Jawa Timur guna memastikan keadilan bagi korban,” tegas Erick.

Dengan adanya perhatian dari berbagai pihak, masyarakat berharap kepolisian segera menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional demi keadilan bagi korban dan keluarganya.

Pewarta : Red