BatasMedia99.com,- KABUPATEN PASURUAN. Sudah beberapa bulan ini jalan di sekitar area Pasuruan mengalami kerusakan yang cukup parah. Permukaan jalan dipenuhi dengan lubang-lubang besar, retakan yang membahayakan, dan bahkan ada beberapa bagian jalan yang amblas. Hal ini sangat mengganggu dan memberikan dampak negatif dalam mobilitas kami sehari-hari.
Hal ini membuat LSM Trinusa Pasuruan Raya tergerak terkait hal tersebut. Erik, Ketua LSM Trinusa Pasuruan menyampaikan di Kantor Gubernur Jawa Timur pada Rabu, 12 Februari 2025 bahwa, "Kondisi jalan yang rusak saat ini menimbulkan ancaman keselamatan bagi pengguna jalan, terutama para pengendara sepeda motor dan pengendara sepeda. Dalam sepekan terakhir ini kami seringkali menemui kejadian terjatuh atau tergelincir karena lubang-lubang yang tak terduga. Yang menimbulkan korban luka ringan, parah dan meninggal dunia. Selain itu, kerusakan jalan ini juga mengganggu arus lalu lintas yang berakibat pada kemacetan yang sering terjadi di area tersebut." Tutur Erik.
Erik tidak sendiri dikawal oleh beberapa DPC Pasuruan Raya yang berada di wilayah Jawa Timur.
"Kami sangat berharap dengan kami hadir disini mewakili masyarakat terutama keluarga yang menjadi korban akibat jalan berlubang saat ini baik yang luka ringan berat hingga meninggal dunia agar Dinas terkait untuk dapat segera menindaklanjuti keluhan ini dan melakukan perbaikan yang diperlukan untuk memperbaiki kondisi jalan yang rusak tersebut. Kami mengetahui bahwa Anda memiliki tanggung jawab dalam memastikan infrastruktur jalan yang baik dan aman bagi masyarakat." ujarnya.
"Kami juga berharap agar perbaikan jalan dapat dilakukan dengan cepat dan efisien, sehingga kami dapat menggunakan jalan tersebut tanpa khawatir akan keselamatan dan kenyamanan kami. Kami berharap agar perhatian dan respon dari Dinas terkait dapat segera diberikan agar masalah ini dapat segera diatasi. "Tambah Erik.
Bilamana hal tersebut diatas diabaikan kami selaku Lembaga Kontroling Masyarakat akan menuntut dinas terkait di pengadilan dengan tuntutan 1 (satu Miliar). Yang mana hasil tuntutan tersebut akan kami lanjutkan kepada pihak-pihak yang telah menjadi korban jalan rusak berlubang.
Sudah jelas dalan aturan yang tertuang Sanksi pidana untuk jalan berlubang yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas adalah penjara dan denda. Sanksi ini berlaku untuk pemerintah pusat dan daerah yang tidak segera memperbaiki jalan rusak.
Sanksi pidana untuk jalan berlubang yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas:
Luka ringan: pidana penjara maksimal 6 bulan dan denda maksimal Rp12 juta
Luka berat: pidana penjara maksimal 1 tahun dan denda maksimal Rp24 juta
Meninggal dunia: pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp120 juta
Tidak memasang rambu: pidana penjara maksimal 6 bulan dan denda maksimal Rp1,5 juta
Selain sanksi pidana, korban kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh jalan rusak juga berhak mendapatkan kompensasi atau restitusi.
Kami juga berterima kasih kepada rekan rekan DPC yang berada di wilayah Jawa timur ikut serta mendampingi aspirasi masyarakat Melawati lembaga kami Trinusa dengan harapan besar untuk mendapatkan perhatian khusus terkait permasalahan ini.
Pewarta : Red