BatasMedia99.com,- JAKARTA. Bareskrim Polri mengamankan seorang perempuan berinisial SSS, yang membuat dan mengunggah meme Presiden Prabowo dan Presiden ke-7 RI, Jokowi, ke media sosial X. Di meme itu Jokowi dan Prabowo berciuman.
"Benar, seorang perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada wartawan, Jumat (9/5).
Namun Truno tidak menjelaskan rinci siapa sosok SSS yang diamankan ini. Namun berdasarkan penelusuran, perempuan yang diamankan diduga merupakan mahasiswi FSRD ITB.
Truno mengatakan perempuan tersebut dijerat UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Tersangka SSS melanggar Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 dan/atau Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," jelasnya.
Saat ini Bareskrim tengah memeriksa dan menyelidiki kasus ini. Pihak media sudah mencoba mengontak pihak ITB terkait kasus ini namun belum ada respons.
Pewarta : Red