• Kontak
  • BATASMEDIA99
  • Tercepat, Akurat,Terpercaya
BatasMedia99 - Tercepat, Akurat,Terpercaya
Kam, 19 Juni 2025

Viral ! Mantan Marinir AL Gabung Militer Rusia Beredar di Sosmed, Tanpa Izin Presiden Prabowo

Viral ! Mantan Marinir AL Gabung Militer Rusia Beredar di Sosmed, Tanpa Izin Presiden Prabowo

BatasMedia99.com,- JAKARTA. Sosok Satria Arta Kumbara mantan Marinir TNI AL gabung militer Rusia belum lama ini menghebohkan dunia maya. Satria Arta Kumbara ternyata bergabung dengan militer Rusia tanpa izin Presiden RI, Prabowo Subianto.

Status Satria sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) juga terancam dicabut sebab perbuatannya itu melanggar aturan. Awalnya, Satria menjadi sorotan setelah akun X @Y_D_Y_P mengunggah tangkapan layar dari akun TikTok @zstorm689.

Pada keterangan akun, Satria menulis dirinya adalah mantan Marinir TNI dan tergabung dalam operasi militer khusus Rusia. Tak hanya itu, Satria juga mengunggah dua foto bersama rekannya di militer Rusia.

Di unggahan terbarunya pada Kamis (8/5/2025), Satria mengunggah dua foto. Foto pertama menampilkan swafoto Satria sedang mengenakan seragam militer Rusia.

Satria juga menuliskan, "Loh kok jadi tentara Rusia? bukannya dulu marinir?"

Di foto kedua, tampak Satria mengenakan seragam TNI AL dengan latar belakang Kodikmar sambil menyertakan tulisan, "Iya, dulu Marinir! Tapi, itu dulu!"

Tanpa Izin Presiden

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan Satria bergabung dengan militer Rusia tanpa seizin Presiden.

Atas hal itu, Kementerian Hukum RI melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri terkait status kewarganegaraan Satria.

Supratman menjelaskan, Satria sudah memenuhi unsur kehilangan statusnya sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) sesuai Pasal 23 huruf d dan huruf e, serta Pasal 31 ayat (1) huruf c dan huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007.

"Kementerian Hukum, Kementerian Luar Negeri melalui KBRI di Moskow untuk segera mungkin menyampaikan laporan kehilangan kewarganegaraan atas nama Satria Arta Kumbara yang telah terindikasi bergabung dengan tentara kedinasan Rusia tanpa seizin Presiden," jelas Supratman, Selasa (14/5/2025).

Hal serupa sebelumnya juga disampaikan anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDIP, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin yang meminta status kewarganegaraan Satria dicek.

Apabila Satria masih tercatat sebagai WNI, tidak seharusnya bergabung dengan militer Rusia.

"Masih WNI atau enggak? Kalau masih WNI, nggak boleh masuk menjadi prajurit negara lain, negara asing. Ada aturannya" komentar Hasanuddin, Senin (12/5/2025).

"Itu bisa kena hukuman, ikut menjadi prajurit negara lain, walaupun negara itu negara sahabat," jelasnya. 

Hasanuddin lantas menyinggung, apabila Satria terbukti masih WNI saat bergabung dengan militer Rusia, maka kewarganegaraannya akan dicabut.

Satria, lanjut Hasanuddin, juga berpotensi menghadapi hukuman jika kembali ke Indonesia.

"Kalau WNI biasanya dapat hukuman kalau dia kembali lagi ke Indonesia, atau biasanya begitu benar terbukti menjadi prajurit negara lain, akan dicabut kewarganegaraan Indonesianya. Jadi harus dicek dulu," pungkas Hasanuddin.

Sudah Dipecat sejak 2022

Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal), Laksamana Pertama I Made Wira Hady Arsanta Wardhana, membenarkan Satria Arta Kumbara adalah mantan Marinir TNI AL.

Namun, Satria sudah dipecat karena desersi alias bolos meninggalkan tugas sejak 13 Juni 2022 atau hampir tiga tahun. Sebelum dipecat, kata Wira, Satria berpangkat Sersan Dua dan merupakan anggota Inspektorat Korps Marinir (Itkormar).

"Serda Satria Arta Kumbara NRP 111026 mantan anggota Itkormar, Desersi TMT (terhitung mulai tanggal) 13 Juni 2022 sampai sekarang," kata Wira, Jumat (9/5/2025).

Putusan pemecatan terhadap Satria dijatuhkan Pengadilan Militer II-8 Jakarta secara in absentia alias tanpa kehadiran Satria. Tak hanya dipecat, Satria juga dijatuhi hukuman satu tahun penjara.

Meski demikian, belum diketahui apakah Satria sudah menjalani hukuman penjara itu atau tidak.

"Putusan In Absentia Dilmil II-08 Jakarta. (Terhadap) yang bersangkutan pidana penjara 1 Tahun dan tambahan Pidana dipecat berdasarkan putusan perkara No. 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 tanggal 6 April 2023 dan Akte Berkekuatan Hukum Tetap No. AMKHT/56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 tanggal 17 April 2023," jelas Wira.

Lewat Jalur Tidak Resmi

Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) menyebut, Satria Arta Kumbara yang mengikuti operasi militer Rusia masuk ke Rusia lewat jalur tidak resmi. Juru Bicara Kemenlu Roy Soemirat mengungkapkan, tidak ada catatan kedatangan Satria ke Rusia maupun tujuan kedatangannya.

"Betul, tidak ada catatan kedatangan yang bersangkutan di Rusia. Artinya, masuk secara tidak resmi dan tidak tahu dalam kapasitas apa," ujar Roy saat dikonfirmasi, Selasa (13/5/2025). 

Roy menyebutkan, Kemenlu terus berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) setempat terkait kasus ini.

"Kami juga terus koordinasi dengan Kedubes Indonesia di Moskow, Rusia," ucap Roy.

Membahayakan Hubungan Diplomatik

Pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi, menilai bergabungnya Satria Arta Kumbara dengan militer Rusia, bisa membahayakan hubungan diplomatik Indonesia.

Fahmi juga menyinggung kemungkinan Satria bisa menghadapi konsekuensi hukum, baik negara lain maupun internasional.

"Selain karena berpotensi membahayakan hubungan diplomatik Indonesia, juga dapat menyebabkan hilangnya kewarganegaraan dan yang bersangkutan terjerat konsekuensi hukum negara lain maupun internasional," urai Fahmi, Jumat (9/5/2025).

Fahmi pun menyebut, TNI perlu mengingatkan kepada masyarakat, terutama mantan TNI, baik pecatan maupun pensiunan, agar tidak terlibat dalam konflik luar negeri, terlebih aktivitas militer asing.

Pewarta : Red