BatasMedia99.com,- KABUPATEN MALANG. Viral di media sosial, sebuah video penangkapan terduga pelaku pencurian Alpukat di Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.
Akun Tiktok @paijo26 membagikan detik-detik sejumlah warga dengan polisi menangkap basah terduga pelaku pencurian itu.
“Olah raga malam maling alpukat ketangkap warga,” tulis keterangan di video akun tersebut.
Terlihat para pelaku diinterogasi di sebuah rumah karena diduga mencuri alpukat.
Menanggapi hal itu, Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar membenarkan memang ada terduga pelaku pencurian Alpukat yang tertangkap di Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.
Ada tiga orang yang tertangkap gegara melakukan pencurian alpukat.
Bambang menjelaskan, aksi dugaan pencurian itu dilakukan pada Minggu (20/4/2025) sekitar pukul 18.30. Terduga pelaku itu menyasar kebun alpukat milik warga Dusun Supiturang, Desa Bocek, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.
Terbongkarnya kasus ini bermula saat warga mencurigai tiga orang tersebut yang tak dikenal beraktivitas di area kebun Alpukat. Warga lalu menghubungi pemilik kebun.
Tiga terduga pelaku pencurian itu pun dibuntuti gerak-geriknya hingga menuju kawasan proyek perumahan di Desa Bocek.
Setelah itu, warga mendapati tiga pelaku berada di dekat mobil pikap uang digunakan untuk mengangkut hasil curian Alpukat itu.
Warga pun langsung menginterogasi tiga terduga pelaku itu. “Mereka (para pelaku) mengakui telah mengambil satu karung buah alpukat dari kebun korban,” kata Bambang dikonfirmasi, Senin (21/4/2025).
Terduga pelaku pencurian alpukat itu sendiri berinisial ADS (35) warga Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Surabaya; BN (47) warga Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, dan PR (46) warga Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang.
Polisi mengamankan satu karung berisi alpukat dan mobil pikap Daihatsu Grand Max berwarna abu-abu bernopol N 9584 AB yang merupakan milik salah satu terduga pelaku.
Polisi pun telah mengamankan para terduga pelaku di Mapolsek Karangploso. Para pelaku telah diperiksa.
“Mereka berencana menjual barang curian tersebut ke pasar di wilayah Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang,” jelasnya.
Bambang menambahkan, para pelaku ini diduga bukan kali pertama melakukan aksi pencurian ini. Dugaan itu muncul karena ketiga pelaku bukan warga sekitar lokasi pencurian.
“Saat ini kasus masih kami kembangkan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan mereka dalam jaringan pencurian hasil pertanian di wilayah lain. Kami tidak menutup kemungkinan aksi ini sudah dilakukan di beberapa lokasi,” tegasnysa.
Polisi pun sudah melakukan olah TKP, dan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti tambahan. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian mencapai Rp 3 juta
“Terhadap ketiga pelaku disangkakan pasal 362 KUHP tentang pencurian,” tutupnya.
Pewarta : Red